Kasus Suap dan Gratfikasi DJBC, Alasan KPK Panggil Bos Rokok HS Sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya dengan memanggil bos rokok HS, Muhammad Suryo sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (7/4).
Namun menurut Budi, Suryo tidak hadir dalam pemanggilan yang dilayangkan pada Senin (6/4). Pihaknya pun akan melakukan penjadwalan ulang menyesuaikan jadwal dari yang bersangkutan.
"Tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” imbuh Budi.
Budi menjelaskan, hal yang ingin digali dari Suryo adalah tata prosedur pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. Tujuannya, penyidik ingin mengidentifikasi adanya dugaan penyimpangan, serta mengonfirmasi temuan dari hasil penggeledahan.
"Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan," jelas Budi.
Pengusaha Rokok Jateng dan Jatim Dipanggil KPK
Budi menambahkan, para pengusaha rokok yang dipanggil umumnya berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebab diduga, ada penyimpangan dari pengurusan pita cukai rokok.
Namun menurut Budi, urusan pita cukai tidak terbatas pada perusahaan rokok. Ada juga minuman keras yang menggunakan cukai dalam peredarannya.
"Nah kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras gitu ya yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang ya, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga," ungkap Budi.
Sebagai informasi, pendalaman KPK soal cukai menjadi pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
KPK Tetapkan 7 Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Berikut daftarnya:
1.Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026)
2.Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen;
3.Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen
4.Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi P2.
5.John Field selaku pemilik PT Blueray
6.Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
7.Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Latar Belakang Kasus
KPK menduga terjadi ‘lobi-lobi’ antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yakni PT Blueray dalam mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, ada dua jalur pemeriksaan barang impor yakni hijau dan merah.
KPK menduga, barang-barang impor milik PT Blueray dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal masuk ke Indonesia tanpa dicek.
Imbalannya, PT Blueray menyetor uang secara rutin seperti jatah bulanan kepada sejumlah pegawai dan pejabat DJBC.