Kasus simulator, Brigjen Didik Purnomo dituntut 7 penjara
Jaksa juga menuntut Didik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan tujuh tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.
Jaksa menilai Didik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Haerudin, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3).
Tak hanya itu, Jaksa menganggap Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain memberikan tuntutan pidana penjara kepada Didik, jaksa juga menuntut Didik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Jaksa menjelaskan jika uang itu tidak dibayar dalam tenggat waktu yang ditentukan yaitu satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya berhak disita. Bila harta benda yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan dipenjara selama dua tahun.
Bahkan, Jaksa menuntut pidana tambahan kepada Didik. Dimana tuntutannya, jaksa meminta pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Dalam menjatuhkan tuntutan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa. Untuk yang memberatkan hukuman Didik antara lain perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat penegak hukum.
Lebih jauh, terdakwa dinilai telah mencederai lembaga penegak hukum khususnya lembaga kepolisian, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak merasa menyesal, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara yang besar serta perbuatan terdakwa mengakibatkan lembaga Polri tidak dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat terkait driving simulator uji klinik roda dua dan roda empat.
"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," pungkas Jaksa.
Baca juga:
Didik Purnomo jalani sidang tuntutan terkait kasus simulator SIM
Djoko Susilo bersaksi di sidang anak buahnya terkait simulator SIM
Dengar kesaksian Budi, Didik Purnomo merengut
Anggota Korlantas berkelit soal Rp 50 juta buat Brigjen Didik
Terdakwa kasus simulator AKBP Teddy tertegun diceramahi hakim
Hakim pertanyakan AKBP Teddy belum jadi tersangka simulator SIM
Brigjen Didik hampir menangis tepis kesaksian anak buah