Terdakwa kasus simulator AKBP Teddy tertegun diceramahi hakim
Merdeka.com - Majelis hakim sidang kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, dengan terdakwa Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo nampak geram atas perkara yang mereka tangani. Mereka merasa proyek itu mubazir lantaran sejak awal memang sudah direkayasa.
Anggota Majelis Hakim Sinung Hermawan menceramahi tiga saksi dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1). Mereka adalah mantan Ketua Panitia Lelang proyek simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, bekas Wakil Ketua Panitia Lelang simulator Wandy Rustiwan, dan Kepala Urusan Pengadaan bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, Ni Nyoman Suartini.
Hakim Sinung miris melihat rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berujung di pengadilan. Dia menyatakan unit simulator dibuat pun sebenarnya tidak memenuhi persyaratan buat melakukan simulasi lalu lintas jalan raya.
"Simulator itu kan produk dari pabrik yang memang memiliki teknologi itu. Bukan buatan tangan comot sana-sini dan dirakit," kata Hakim Sinung.
Menurut Hakim Sinung, alat simulator itu mestinya bisa mendekati kondisi sebenarnya. Yakni mesti bisa bereaksi terhadap jalanan buruk, memberikan efek embusan angin, suara, dan lainnya.
"Kalau cuma pasang monitor itu sih sama saja seperti di Timezone. Semuanya bisa dipakai," ujar Hakim Sinung.
Wandy lantas menjawab, "sebagian bisa, sebagian rusak."
Teddy dan Nyoman juga hanya bisa tertegun mendengar ceramah dari Hakim Sinung. Menurut Hakim Sinung, akibat perbuatan lancung itu negara mesti menanggung kerugian besar.
"Yang dicari keuntungan kan. Menguntungkan diri sendiri dan orang lain," ucap Hakim Sinung.
Namun, Wandy yang juga adik kandung Teddy mengakui kesalahan itu. Mereka menyatakan saat ini sudah berbenah supaya lebih baik.
"Kita akui kemarin-kemarin ada masalah di Korlantas. Tapi karena kejadian ini kami mulai memperbaiki. Kemarin memang kita akui ada kesalahan. Kita hanya mengikuti pimpinan tertinggi," jawab Wandy.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaMaka penanganan dalam proses penyidikan MI ditempatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca Selengkapnya