Terdakwa kasus simulator AKBP Teddy tertegun diceramahi hakim
Merdeka.com - Majelis hakim sidang kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, dengan terdakwa Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo nampak geram atas perkara yang mereka tangani. Mereka merasa proyek itu mubazir lantaran sejak awal memang sudah direkayasa.
Anggota Majelis Hakim Sinung Hermawan menceramahi tiga saksi dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1). Mereka adalah mantan Ketua Panitia Lelang proyek simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, bekas Wakil Ketua Panitia Lelang simulator Wandy Rustiwan, dan Kepala Urusan Pengadaan bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, Ni Nyoman Suartini.
Hakim Sinung miris melihat rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berujung di pengadilan. Dia menyatakan unit simulator dibuat pun sebenarnya tidak memenuhi persyaratan buat melakukan simulasi lalu lintas jalan raya.
"Simulator itu kan produk dari pabrik yang memang memiliki teknologi itu. Bukan buatan tangan comot sana-sini dan dirakit," kata Hakim Sinung.
Menurut Hakim Sinung, alat simulator itu mestinya bisa mendekati kondisi sebenarnya. Yakni mesti bisa bereaksi terhadap jalanan buruk, memberikan efek embusan angin, suara, dan lainnya.
"Kalau cuma pasang monitor itu sih sama saja seperti di Timezone. Semuanya bisa dipakai," ujar Hakim Sinung.
Wandy lantas menjawab, "sebagian bisa, sebagian rusak."
Teddy dan Nyoman juga hanya bisa tertegun mendengar ceramah dari Hakim Sinung. Menurut Hakim Sinung, akibat perbuatan lancung itu negara mesti menanggung kerugian besar.
"Yang dicari keuntungan kan. Menguntungkan diri sendiri dan orang lain," ucap Hakim Sinung.
Namun, Wandy yang juga adik kandung Teddy mengakui kesalahan itu. Mereka menyatakan saat ini sudah berbenah supaya lebih baik.
"Kita akui kemarin-kemarin ada masalah di Korlantas. Tapi karena kejadian ini kami mulai memperbaiki. Kemarin memang kita akui ada kesalahan. Kita hanya mengikuti pimpinan tertinggi," jawab Wandy.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca Selengkapnya50 Tebak-tebakan Sulit dengan Jawaban Menjebak, Dijamin Bikin Ngakak
Tebak-tebakan adalah jenis permainan kata-kata atau pertanyaan yang dirancang untuk menguji kecerdasan, kreativitas, atau keterampilan pemikiran kritis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaKPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaSoal Paling Susah dan Jawabannya, Permainan Teka-Teki Lucu Mengasah Otak
Soal paling susah ini dapat mendorong pola pikir lebih kreatif.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang 3 KKB Anak Buah Guspi Waker yang Ditembak di Intan Jaya
KKB terus menebar onar di Bumi Cendrawasih. Mereka terus memancing petugas hingga kerap terjadi baku tembak
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya