Kasus Sengketa Medis Meningkat, Penguatan Hukum Kesehatan Dinilai Mendesak
Kementerian Kesehatan RI mencatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait dugaan malpraktik, dengan 24 kasus di antaranya berujung kematian.
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) mendorong penguatan pemahaman hukum kesehatan di Indonesia di tengah meningkatnya kasus dugaan malpraktik dan sengketa medis dalam beberapa tahun terakhir.
Sepanjang 2023–2025, Kementerian Kesehatan RI mencatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait dugaan malpraktik, dengan 24 kasus di antaranya berujung kematian. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar Akademik bertema "Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum" yang diselenggarakan Program Studi Doktor Hukum UPH di Auditorium Gedung D502 Kampus UPH Lippo Village, Tangerang, beberapa waktu lalu. Seminar ini diikuti lebih dari 400 peserta dari kalangan akademisi, tenaga medis, hingga praktisi hukum.
Ketua Panitia Seminar sekaligus mahasiswi Doktor Hukum UPH, Natasha Ratulangi, mengatakan perkembangan teknologi medis dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak hukum membuat kompleksitas hukum kesehatan semakin tinggi.
"Seminar ini menjadi ruang dialog untuk membangun pemahaman yang lebih integratif, ruang berbagi yang konstruktif, sekaligus mendorong sistem hukum yang lebih responsif dan adil," ujarnya dikutip Kamis (7/5).
Wakil Dekan FH UPH Prof. Dr. Agus Budianto menilai persoalan layanan kesehatan perlu ditempatkan dalam perspektif perlindungan konsumen. Menurutnya, hukum tidak harus masuk ke seluruh persoalan medis selama tidak menimbulkan dampak serius.
"Hukum tidak perlu masuk ke setiap persoalan medis, kecuali jika menimbulkan akibat serius. Karena itu, seminar ini penting agar lahir pemahaman sekaligus kesepakatan yang dapat diterapkan dalam praktik nyata," katanya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Hukum UPH Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi menegaskan hubungan antara hukum dan kesehatan tidak dapat dipisahkan, terutama setelah reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law.
"Kami mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyederhanakan berbagai aturan menjadi satu payung hukum. Ke depan, pendidikan doktoral hukum diharapkan dapat turut mengawal kebijakan ini dengan cara membekali akademisi dengan perspektif yang tidak hanya yuridis, tetapi juga kontekstual terhadap praktik kesehatan," ujarnya.
Dalam seminar tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha memaparkan reformasi sistem kesehatan nasional yang mencakup penguatan layanan primer, digitalisasi layanan kesehatan, hingga pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Menurutnya, reformasi regulasi diperlukan untuk memperjelas batas antara pelanggaran disiplin profesi dan ranah pidana dalam sengketa medis.
"Transparansi sistem dan pemahaman hukum menjadi kunci keberhasilan transformasi kesehatan. Mari jadikan hukum sebagai instrumen membangun kepercayaan publik dan menjaga keseimbangan perlindungan pasien serta tenaga kesehatan," ujarnya.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah turut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam sektor kesehatan. Ia menilai seluruh pemangku kepentingan, mulai dari rumah sakit hingga pasien, harus memahami peran masing-masing untuk meminimalkan konflik hukum.
"Setiap pemangku kepentingan mulai dari rumah sakit, dokter, tenaga medis, hingga pasien perlu memahami perannya masing-masing agar potensi konflik hukum dapat diminimalkan. Saya menyambut baik seminar ini karena menjadi ruang edukasi penting bagi tenaga kesehatan dan praktisi hukum," katanya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah narasumber menyoroti pentingnya membedakan antara malpraktik dan risiko medis. Dosen FH dan FK UPH Dr. Jovita Irawati menegaskan perlunya penguatan pemahaman hukum dan etika di kalangan tenaga kesehatan.
"Hukum dan kedokteran sama-sama penting demi perlindungan tenaga medis sekaligus pemenuhan hak pasien," ujarnya.
Kepastian Hukum
Sementara itu, dokter spesialis bedah anak Dr. Ni Made Rika Trismayanti menilai tidak semua kerugian pasien dapat dikategorikan sebagai malpraktik.
"Tidak setiap kerugian pasien dapat disebut malpraktik. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," ucapnya.
Manajemen Rumah Sakit
Head of ICU Rumah Sakit Siloam Lippo Village Dr. Oloan Eduard Tampubolon menegaskan tanggung jawab hukum dalam sengketa medis tidak hanya berada pada tenaga kesehatan, tetapi juga manajemen rumah sakit.
"Rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan, sehingga manajemen harus memastikan standar pelayanan serta memiliki strategi penyelesaian sengketa yang profesional dan berkeadilan," tuturnya.
Melalui seminar tersebut, FH UPH menegaskan komitmennya mendorong penguatan pemahaman hukum kesehatan sebagai bagian dari upaya membangun sistem layanan medis yang lebih akuntabel dan berkeadilan.