LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus SDA, KPK periksa Zulkarnaen Djabar

Hanya untuk memberikan keterangan saja," kata Zulkarnaen.

2015-03-25 11:39:24
Suryadharma Ali Tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran tahun 2011-2012 Zulkarnaen Djabar. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/3).

Zulkarnaen pun memenuhi panggilan KPK. Dia tiba sekitar pukul 11.00 WIB di gedung KPK. Dengan kemeja batik putihnya, Zulkarnaen mengatakan maksud dari pemeriksaan itu.

"Hanya untuk memberikan keterangan saja," kata Zulkarnaen kepada wartawan.

Sekedar informasi, Zulkarnaen merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran tahun 2011-2012 di Kementerian Agama. Dia pun diketahui sebagai panitia kerja penyelenggaraan haji di DPR.

Selain itu, Zulkarnaen sudah pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi dana haji ini. Dia dipanggil pada 15 Agustus 2014 silam untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Baca juga:
Digelar 30 Maret, sidang praperadilan SDA dipimpin hakim wanita
Sempat cabut gugatan, Suryadharma Ali kembali ajukan praperadilan
Perbaiki gugatan, SDA cabut praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel
KPK tak segan panggil paksa SDA bila membangkang lagi
Buya Syafii: Koruptor ajukan praperadilan bikin Indonesia kiamat

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.