Kasus rumah kaca, Abraham Samad diperiksa Bareskrim besok
Apakah Abraham Samad akan ditahan Bareskrim besok?
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rumah kaca sejak Februari lalu. Abraham akan diperiksa Bareskrim pada Rabu (24/6) besok.
"Besok akan kita periksa Abraham sebagai tersangka. Saya lupa pasalnya, saya harap tak akan bikin gaduh karena ini proses penyelesaian hukum biasa dan tidak akan kami tahan," kata Badrodin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jakarta, Selasa (23/6) malam.
Diketahui, kasus rumah kaca adalah buntut laporan dari LSM yang mengatasnamakan dirinya KPK Watch Indonesia. Pangkal masalahnya adalah pertemuan Abraham terkait pihak yang berperkara di KPK.
Pasal yang dilaporkan adalah pasal 36 Ayat (1) juncto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu larangan mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pertemuan dengan pihak yang berperkara di KPK selalu dibantah oleh Abraham. Pertemuan tersebut terungkap setelah muncul ditulisan blog kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Isi pertemuan itu menurut blog tersebut, Abraham pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP.
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui telah bertemu Abraham sebanyak 6 kali antara bulan Maret hingga April 2014. Menurut Hasto, dalam pertemuan tersebut Abraham mengatakan 'Lihatlah hukuman dari bapak Emir Moeis ringan, itu bantuan saya.'
Diketahui, Emir adalah Politikus PDIP yang dijadikan tersangka oleh lembaga KPK. Dia dipidana 4 tahun penjara dan didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Emir dinilai hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbukti menerima hadiah 375.000 dolar AS dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang terkait proyek PLTU Tarahan Lampung, tahun 2014.
Sebelumnya Emir telah diperiksa Bareskrim Polri pada tanggal 11 Februari 2015. Dia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga:
Djan Faridz sebut KPK Tuhan di atas Tuhan
Bantah menistakan agama, KPK 'warning' PPP Djan Faridz
KPK bidik Pahri Azhari di kasus RAPBD Muba
JK: KPK lembaga terhebat, tapi kenapa korupsi belum berhenti?
Kenapa KPK kini lebih fokus berantas korupsi di daerah?