KPK bidik Pahri Azhari di kasus RAPBD Muba
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus membidik Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari terkait kasus dugaan suap pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Muba tahun anggaran 2015. Pahri yang disinyalir masuk dalam lingkaran kasus tersebut bakal dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Iya (Bupati Pahri), akan dimintai keterangan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/6).
Priharsa tak menepis dalam pemeriksaan, nantinya Politikus Partai PAN itu akan dikonfirmasi perihal proses pembahasan RAPBD di DPRD. Namun, saat disinggung kapan pemeriksaan itu, Priharsa mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Pahri akan diperiksa.
"Untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan, sampai saat ini masih belum diagendakan," jelas dia.
Bupati Banyuasin, Pahri Azhari disebut-sebut sebagai inisiator pemberian suap kepada DPRD Muba. Bukti dugaan keterlibatan Pahri dalam kasus ini semakin kencang menyusul tim satgas KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara tersebut. Tak hanya itu, KPK juga sudah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri dengan nama Pahri Azhari ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD dan dua Pejabat Pemerintah Daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Muba tahun anggaran 2015. Di antaranya, politikus Partai PDIP Bambang Karyanto (BK), politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Bappeda Faisyar (F).
Mereka diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat keempatnya sedang melakukan transaksi suap di rumah salah satu tersangka, Bambang, di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada Jumat (19/6) malam. Selain keempat tersangka, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disimpan dalam tas berwarna merah marun. Diduga uang itu digunakan sebagai pemulus pembahasan perubahan RAPBD.
Dari hasil pengusutan disinyalir, pemberian uang suap dari pemerintah daerah Muba kepada DPRD bukanlah yang pertama kalinya. Dikabarkan, pemberian suap pernah dilakukan pada awal tahun 2015 dengan jumlah yang hampir sama yakni miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya