LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Remaja NTT Bunuh Pemerkosa & Begal di Bekasi Dibunuh Korbannya Berbeda

Sekedar informasi, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MIB sebagai seorang tersangka, meskipun dia menjadi korban perampokan bahkan mengalami luka bacok di lengannya.

2021-02-18 14:24:06
Pembunuhan
Advertisement

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian memastikan kasus remaja M (16) membunuh NB, pria 48 tahun yang coba memerkosanya dengan begal tewas dihabisi korbannya di Bekasi berbeda.

Andre menilai peristiwa pembunuhan pelaku begal oleh korbannya di Bekasi dilakukan secara spontan. Baik pelaku dan korban tidak saling mengenal.

"Tapi mungkin agak sedikit beda ya kalau ceritanya tadi, antara yang spontan sama yang (sudah direncanakan) itu kan agak sedikit beda. Kalau yang di Bekasi itu kalau enggak salah yang dibegal mempunyai ilmu bela diri, lebih jago kan. Kalau itu kan memang dia tidak kenal kan korban, spontan pada saat itu," kata Andre saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (18/2).

Advertisement

"Jikalau hasil penyelidikan kami ini dan penyidikan kami ini memang ada kronologi. Terkait dengan motif-motifnya ini lah yang kita masih dalami kenapa melakukan itu. Karena mungkin kan cerita awal kan informasi awal dapat mungkin belum lengkap kan. Informasi awal belum lengkap, nanti kan penyidik mendapatkan fakta-fakta bukti lain, kenapa begini, begitu. Jadi emang ada kronologisnya," tambahnya.

Remaja M dijerat Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau Pasal udah pasti berat. Karena ada, kalau perbuatan seperti menyiapkan, membawa pisau dari rumah itu kan sudah ada persiapan. Tapi tetap kita tetap tidak 340 tunggal tapi ada 338 gitu. Kalau 340 ancaman hukuman 20 tahun maksimal," tutupnya.

Advertisement

Kasus di Bekasi

Sekedar informasi, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MIB sebagai seorang tersangka, meskipun dia menjadi korban perampokan bahkan mengalami luka bacok di lengannya. Penyidik berdalih bahwa yang dilakukan MIB membuat nyawa orang tewas, meskipun korbannya adalah pelaku perampokan, Arik Saifuloh.

MIB dan kawannya AR dihampiri oleh Arik dan IY ketika swasfoto di jembatan Summarecon Bekasi pada Rabu dini hari pekan lalu. Arik meminta paksa telepon selular MIB, namun tak diberikan sehingga diancam menggunakan celurit. Perkelahian pun terjadi, MIB mengalami luka bacok karena menangkis.

Rupanya MIB melawan, dan berhasil merebut celurit yang dibawa pelaku. MIB pun menghajar dua pelaku, satu di antaranya tewas karena mengalami luka bacok di perut, pinggang, dan leher. Sedangkan, IY selamat meskipun kini masih dirawat di RS Anna Medika karena juga mengalami luka bacok.

Ketika diperiksa polisi, awalnya IY dan Arik mengaku diserang oleh sekelompok pemuda. Namun, belakangan terungkap bahwa mereka melakukan perampokan kepada MIB dan AR di Jembatan Summarecon Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2018 silam.

Baca juga:
Polisi Sebut Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya di NTT Masih Sepupu
Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi
Remaja di NTT Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku Perkosaan, DPR Ingatkan Janji Kapolri
Duduk Perkara Remaja di NTT Bunuh Sepupunya yang Hendak Memperkosa
Kasus Remaja Bunuh Pemerkosanya, Pimpinan MPR Ingatkan Polri yang Presisi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.