Duduk Perkara Remaja di NTT Bunuh Sepupunya yang Hendak Memperkosa
Merdeka.com - M (16), terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat tindakannya yang membunuh NB (48), tak lain adalah sepupunya sendiri. M melakukan perbuatan keji karena menolak diajak hubungan badan oleh NB untuk kedua kalinya.
Polres Timor Tengah Selatan telah menetapkan M sebagai tersangka. Pembunuhan dilakukan saat keduanya janjian bertemu di sebuah pantai pada Rabu (10/2). Mayat korban baru ditemukan warga sekitar pada Kamis (11/2).
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi penemuan mayat di pinggir pantai.
"Kemudian anggota Polsek berserta Polres ke TKP dan memang ditemukan mayat laki-laki dalam kondisi telungkup. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait dengan siapa korban itu. Kita dapati data korban yang meninggal itu," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/2).
Polisi langsung bergerak menelusuri siapa pelaku pembunuhan tersebut. Saksi mata diperiksa. Kemudian, pelaku pembunuhan merujuk pada M.
"Beberapa saksi juga berikan keterangan dan terakhir itu bersama perempuan M ini anak di bawah umur," ujarnya.
M langsung ditangkap. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.
"Kemudian ketika melakukan penyitaan terhadap barang bukti pisau, HP korban dan kita lakukan penyitaan barang yang ada di TKP juga," ucapnya.
Andre menjelaskan, alasan M nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal diajak untuk berhubungan intim kembali setelah sebelumnya sempat berhubungan badan.
"(Alasan membunuh) Memang kita penyidik sedang mendalami baik keterangan saksi-saksi maupun si M ini, kita masih kumpulkan bukti-bukti itu. Memang dari keterangan si M ini memang sudah membawa pisau dari rumah. Kemudian sebelumnya diajakin sama si korban ini, menuju ke pinggir pantai kemudian mereka melakukan hubungan," jelasnya.
Setelah berhubungan badan, kata Andre, masih di sekitar pantai, kemudian korban minta berhubungan lagi. Akhirnya cekcok bertengkar.
"Dibunuh lah dengan pisau yang dibawa dari rumahnya itu," sambungnya.
Namun, polisi belum mengetahui alasan M sengaja membawa pisau dari rumah yang digunakan untuk membunuh korban tersebut.
"Berkaitan dengan motif itu masih kita dalami, apa yang buat dia melakukan itu," ucapnya.
Diajak Menikah
Ternyata, tak hanya sekali saja keduanya melakukan hubungan intim. Perbuatannya ini sudah mereka lakukan sejak Mei 2020 lalu, sehingga hal ini bukan pertama kali mereka lakukan.
"Menurut pengakuanya 3 kali, tapi itu masih kita dalami terkait kebenaran info itu. Menurut keterangan si M, pertama kali melakukan itu di bulan Mei 2020,” tambah Andre.
Fakta lain mengungkap, bahwa korban sempat mengajak menikah pelaku. Meskipun, korban telah memiliki istri.
“Si korban itu walaupun masih sepupu, tapi memang memiliki ketertarikan kepada si M ini. Jadi si M ini pernah diajak menikah, bahkan si korban ini minta si M jadi istri kedua. Tapi si M ini nolak," ungkapnya
Dengan pengakuan itu, polisi masih menyidiki sudah berapa kali sebenarnya mereka melakukan hubungan intim dan dimana saja mereka melakukannya.
"Iya nanti itu termasuk dalam motif yang kita dalami, apakah ada keterangan terkait dengan saksi-saksi yang juga masih kita dalami. Karena kan penyidik harus mencari fakta-fakta pendukungnya. Misalnya melakukan berapa kali, dimana melakukannya," katanya.
Untuk kasus ini sendiri, meski M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan melainkan rehabilitasi.
"Setelah melakukan pemeriksaan, jadi enggak kita tahan, karena yang bersangkutan di bawah umur kan masih 16 tahun jadinya enggak kita tahan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, M dikenakan Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau Pasal udah pasti berat. Karena ada, kalau perbuatan seperti menyiapkan, membawa pisau dari rumah itu kan sudah ada persiapan. Tapi tetap kita tetap tidak 340 tunggal tapi ada 338 gitu. Kalau 340 ancaman hukuman 20 tahun maksimal," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya