Kasus Remaja Bunuh Pemerkosanya, Pimpinan MPR Ingatkan Polri yang Presisi
Merdeka.com - Gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) MSK (15), membunuh pelaku percobaan pemerkosaan terhadapnya. Namun, kini MSK ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid meminta Polri menangani kasus tersebut secara humanis. Dia ingin Polri yang Presisi betul-betul diterapkan.
"Pak Kapolri, apakah penangkapan gadis di bawah umur ini sudah Presisi? Tolong dicek dan ditangani sesuai prosedur hukum dan humanis," katanya, Kamis (18/2).
Wakil Ketua MPR ini berharap, polisi mempertimbangkan hak asasi manusia. Dia yakin polisi bertindak profesional. "Kami percaya aparat kepolisian akan bertindak profesional," ucapnya.
Meski begitu, Jazilul mengatakan, semua tuntutan hukum akan diputuskan di pengadilan. Di situ, kasus ini bisa terungkap. "Nantinya pengadilan yang akan membuktikan dan memberikan keadilan," tandasnya.
Sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Informasi yang dihimpun, gadis berinisial B ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa NB saat mencari kayu bakar di hutan.
"Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian, Rabu (17/2).
Setiap kali Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, Nikodemus selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar Nikodemus menikahi tersangka, atau Nikodemus menjadikan tersangka sebagai istri kedua.
Andre Libran menguraikan, pada Rabu (10/2) siang sekitar pukul 13.00 WITA, Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).
Saat itu Nikodemus mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai. Nikodemus kemudian keluar dan menuju ke pinggir pantai (20 meter dari lokasi kejadian).
Beberapa saat kemudian tersangka pergi mengikuti Nikodemus. Tersangka membawa sebilah pisau. Pisau itu disimpan tersangka di saku celana bagian belakang.
Di pinggir pantai tempat Nikodemus menunggu, Nikodemus dan tersangka sempat melakukan hubungan badan satu kali. Beberapa saat kemudian Nikodemus kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak.
"Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," Jelas Ande Libran.
Belakangan jenazah Nikodemus baru ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kuali. Saat ditemukan, Nikodemus dalam posisi tidur telungkup.
Nikodemus juga memegang dua pasang sendal berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.
"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite dan disimpulkan bahwa, korban meninggal dunia karena luka robek pada leher bagian kanan," ungkapnya.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Hendericka Bahtera kemudian menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta saksi yang bertemu dengan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara maka terbukti, bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," tambah Kapolres Andre.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan guna diproses lebih lanjut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya