Polisi Sebut Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya di NTT Masih Sepupu
Merdeka.com - Remaja putri berinisial M (16) nekat membunuh pria atas nama inisial NB (48) di Nusa Tenggara Timur masih mempunyai hubungan saudara. Antara M dan NB merupakan sepupu.
"Jadi memang bahkan si korban itu walaupun sudah masih sepupu tapi memang memiliki ketertarikan kepada si M ini," kata Kapolres Timor Tengah Selatan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/2).
Setelah memeriksa M, ternyata mereka sudah melakukan hubungan intim tersebut sejak Mei 2020 lalu. Bahkan, korban pernah mengajak M untuk menikah.
"Menurut pengakuannya 3 kali, tapi itu masih kita dalami terkait kebenaran info itu. Menurut keterangan si M, pertama kali melakukan itu di bulan Mei 2020. Jadi bukan yang pertama, jadi memang bahkan si korban itu walaupun sudah masih sepupu tapi memang memiliki ketertarikan kepada si M ini. Jadi si M ini pernah diajak menikah, bahkan si korban ini minta si M jadi istri kedua. Tapi si M ini nolak," jelasnya.
Sehingga, hubungan intim yang dilakukan oleh keduanya pada saat kejadian pembunuhan tersebut bukan lah yang pertama kali mereka lakukan. M membunuh sepupunya tersebut memakai pisau yang sudah dibawa dari rumah.
"Memang dari keterangan si M ini memang sudah membawa pisau dari rumah. Kemudian sebelumnya diajakin sama si korban ini, menuju ke pinggir pantai kemudian mereka melakukan hubungan," ungkapnya.
"Setelah melakukan hubungan masih di sekitar pantai, nah si korban ini minta berhubungan lagi. Akhirnya cekcok berantem, akhirnya dibunuh lah dengan pisau yang dibawa dari rumahnya itu," sambungnya.
Polisi belum mengetahui maksud M membawa pisau tersebut dari rumah. M masih diperiksa terkait hal tersebut.
"Itu memang yang masih kita dalami (alasan bawa pisau) Namanya pelaku, mungkin dia shock. Jadi itu masih kita dalami. Berkaitan dengan motif itu masih kita dalami, apa yang buat dia melakukan itu," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, M dikenakan Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau Pasal udah pasti berat. Karena ada, kalau perbuatan seperti menyiapkan, membawa pisau dari rumah itu kan sudah ada persiapan. Tapi tetap kita tetap tidak 340 tunggal tapi ada 338 gitu. Kalau 340 ancaman hukuman 20 tahun maksimal," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya