Kasus pencucian uang Wawan, KPK periksa deputi PT Mitsul Capital
Satu saksi dari pihak swasta juga akan diperiksa KPK hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Untuk itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Collection PT Mitsul Leasing Capital Indonesia, Hermanto.
"Iya betul, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/6).
Selain Hermanto, lembaga antirasuah juga akan memeriksa seorang pihak wiraswasta yakni Ita Rosdinar alias Rita. "Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ujar Priharsa.
Kuat dugaan keduanya akan dimintai keterangan terkait skandal pencucian uang yang dilakukan oleh adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2014 silam.
Kasus TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Baca juga:
Kasus Wawan, KPK periksa manajer keuangan PT Bali Pasific Pragama
Kasus TPPU Wawan, KPK periksa manajer PT Arimbi Jaya Agung
Anak buah Wawan diperiksa KPK terkait kasus Alkes Tangsel
Adik Ratu Atut jadi penghuni baru Lapas Sukamiskin
KPK kembali periksa Wawan terkait korupsi dan TPPU
Wawan diperiksa lagi oleh KPK terkait kasus pencucian uang