LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Sekretaris Satpol PP Gowa Jadi Tersangka

Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi termasuk Mardani Hamdan.

2021-07-16 16:38:29
penganiayaan
Advertisement

Kepolisian Resort Gowa akhirnya menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Meski telah ditetapkan tersangka polisi belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamdan.

Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi termasuk Mardani Hamdan.

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Tri saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).

Advertisement

Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan meski telah menetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Hal tersebut, kata dia, karena Mardani Hamdan masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.

"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tuturnya.

Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal. "Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," bebernya.

Advertisement

Tri menambahkan Mardani Hamdan belum diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Polres Gowa telah menjadwalkan pemeriksaan Mardani sebagai tersangka.

"Belum diperiksa sebagai tersangka. Rencananya besok (diperiksa sebagai saksi)," kata dia.

Polisi menjerat Mardani Hamdan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Mardani terancam hukuman 5 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro mengaku Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan Mardani dari jabatannya untuk pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

"Iya, sudah dinonaktifkan dari jabatannya," singkatnya.

Baca juga:
Kecam Sekretaris Satpol PP Gowa Main Pukul, Komnas Perempuan Siap Dampingi Korban
Video Lengkap Satpol PP Pukul Ibu Hamil, Suasana Panas Berawal dari soal Baju Seksi
Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Sekretaris Satpol PP Gowa Jadi Tersangka
Inspektorat Gowa Periksa Sekretaris Satpol PP yang Pukul Pasutri
Korban Pemukulan Sekretaris Satpol PP Gowa Sebut Kehamilannya Tak Terjangkau Logika
Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Bupati Gowa Berharap Sekretaris Satpol PP Dihukum Berat

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.