Inspektorat Gowa Periksa Sekretaris Satpol PP yang Pukul Pasutri
Merdeka.com - Inspektorat Gowa melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan. Pemeriksaan terkait pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng saat razia PPKM Darurat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gowa, Arifuddin Saeni, mengatakan Mardani diperiksa Inspektorat sebelum salat Jumat dan masih berlangsung sampai saat ini.
"Masih dalam pemeriksaan. Saya tadi baru telepon, terakhir dia bilang masih dalam pemeriksaan, tadi sebelum (salat) Jumat," ujar Arifuddin kepada saat dihubungi merdeka.com melalui telepon, Jumat (16/7).
Ditanya hasil pemeriksaan sementara, katanya, belum menghasilkan apapun dikarenakan masih berjalan. Menurutnya, baru akan disampaikan pada Senin (19/7) mendatang.
"Mungkin hari Senin paling lambat sudah ada hasilnya," kata mantan Kepala Bagian Humas Pemkab Gowa ini.
Dia tidak bisa memastikan sanksi akan diberikan pihak inspektorat pada Mardani. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan pihak terkait.
"Saya kurang tahu betul apakah nonjob atau teguran tingkat tiga atau seperti apa. Saya belum tahu seperti apa. Tetap kita menunggu hasil dari Inspektorat," ucapnya.
Sementara Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi M Tambunan, menambahkan belum ada perkembangan terkait kasus Sekretaris Satpol PP yang memukul pasutri pemilik kafe di Desa Panciro. Ia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari unit reserse kriminal.
"Belum, saya juga masih menunggu perkembangan dari reskrim. Nanti kita rilis kalau memang sudah lengkap," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaPeristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTerlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaSedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca Selengkapnya