LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus korupsi payment gateway, saksi sebut Denny ngotot bikin proyek

"Tujuh alat bukti berupa surat sudah disita. Tidak perlu saya sebutkan satu per satu," kata Brigjen Pol Anton Charliyan.

2015-03-19 16:03:23
denny indrayana
Advertisement

Kepala divisi humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, Bareskrim Polri masih mendalami peran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait proyek pengadaan layanan pembuatan pasport secara online di Kementerian Hukum dan HAM, Juli 2014 silam.

Dari hasil pemeriksaan di internal Kemenkum HAM, sebelum proyek tersebut berlangsung mereka sudah mengingatkan resiko pengadaan proyek tersebut. Tetapi Denny tetap ngotot melaksanakan proyek payment gateway ini.

"Beberapa kali rapat diingatkan para stafnya. Karena saat itu yang jadi pimpinan proyek beliau dan pada saat itu sudah diingatkan kalau proyek dilaksanakan akan bermasalah," kata Anton di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3).

Anton mengaku masih akan mendalami alasan Denny ngotot menjalankan proyek itu kendati sudah diingatkan staffnya. Meski dari pemeriksaan saksi-saksi itu Denny ngotot membuat proyek, tetapi Bareskrim Polri belum menetapkan Dosen Universitas Gajah Mada itu sebagai tersangka.

"Ini akan dilihat dari hasil pendalaman. Yang jelas di Kementerian itu sudah ada sistem yang bagus, tapi dia mau pake payment gateway," terang dia.

Dia menambahkan saat ini sudah 12 saksi diperiksa polisi. Selain itu, polisi juga sudah menyita alat bukti berupa sejumlah surat dalam pengadaan proyek tersebut tapi dalam kasus ini penyidik belum ada temuan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang.

"Tujuh alat bukti berupa surat sudah disita. Tidak perlu saya sebutkan satu per satu," katanya.

Anton menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada indikasi kerugian negara Rp 32 miliar lebih. Hal ini berdasarkan laporan akhir tahun Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember 2014 lalu.

"Adanya pungutan yang tidak sah sebesar Rp 605 juta. Itu berdasarkan hasil audit BPK," ujarnya.

Lanjutnya, Bareskrim Polri menyiapkan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan juncto pasal 55 KUHP untuk calon tersangka. Kendati belum ada tersangka, dia memastikan penyidik akan mendalami siapa saja yang berperan dalam kasus ini termasuk vendor-vendornya.

"Justru itu nanti kita dalami siapa saja ya," tandasnya.

Baca juga:
Kasus korupsi payment gateway, Bareskim panggil pemenang tender
BPK: Audit investigasi Payment Gateway Denny Indrayana jalan terus
Wantimpres: Kalau Denny merasa tak bersalah, buktikan di pengadilan
Kabareskrim: Pak Denny pemberani, masa diperiksa polisi saja takut
Wakapolri pastikan kasus Denny Indrayana bukan kriminalisasi
Bantah Denny, Kabareskrim punya bukti Payment Gateway bermasalah
Tak didampingi pengacara, Denny tolak jawab pertanyaan penyidik

(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.