Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Rumah hingga Kendaraan Milik Pihak Swasta
Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti dari pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti dari pihak swasta.
"Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerk Madza CX-3, dua unit sepeda motor (Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (20/11).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," ujar Budi.
Konstruksi Perkara
Sebagai informasi, penyitaan barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa KPK terus melakukan pendalaman terhadap penyidikan kasus tersebut. Namun KPK masih enggan mendetilkan siapa pihak swasta yang dimaksud dalam tindak penyitaan tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk hajireguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesoa melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.