LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus e-KTP masuk sidang perdana, siapa nama besar yang terseret?

Kasus e-KTP masuk sidang perdana, siapa nama besar yang terseret? Sejak kasus ini terendus, KPK sudah memanggil lebih dari 250 saksi untuk diminta keterangan soal kasus e-KTP. Mulai dari mantan menteri hingga anggota DPR. Namun baru Irman dan Sugiharto yang ditetapkan sebagai tersangka.

2017-03-09 09:02:00
Korupsi E-KTP
Advertisement

Lebih kurang sudah 2 tahun lamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dan suap dan proyek pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Akhirnya kasus ini untuk pertama kalinya dibawa ke persidangan.

Persidangan kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor. Adapun dua terdakwa yang sidang hari ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst ini bakal dipimpin lima hakim. Bertindak sebagai hakim ketua, Jhon Halasan Butar Butar, dengan hakim anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori.

Seperti diketahui, pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Diketahui untuk penggarapan proyek ini ada beberapa pembagian tugas, PT PNRI bertugas mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Sejak kasus ini terendus, KPK sudah memanggil lebih dari 250 saksi untuk diminta keterangan soal kasus e-KTP. Mulai dari mantan menteri hingga anggota DPR. Namun baru Irman dan Sugiharto yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan ada nama-nama besar yang akan diungkap di persidangan. Diduga nama-nama itu ikut menerima suap dari proyek e-KTP. Siapakah nama-nama itu, kita tunggu persidangan perdana yang rencananya akan dimulai pukul 09.00 Wib hari ini.

Baca juga:
Kasus e-KTP, Setya Novanto di bawah lindungan pohon beringin
Revisi UU KPK 'nongol' lagi jelang sidang korupsi e-KTP
Pernah di Komisi II DPR, Ahok sebut 'Gue enggak pernah terima duit'
Yasonna Laoly dua kali mangkir diperiksa kasus korupsi e-KTP
Tak biasa sidang korupsi ditutupi, ada apa dengan e-KTP?
KPK tak peduli dampak politik di kasus korupsi e-KTP
Tolak UU direvisi, KPK bilang 'nanti tidak ada lagi OTT'

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.