Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak biasa sidang korupsi ditutupi, ada apa dengan e-KTP?

Tak biasa sidang korupsi ditutupi, ada apa dengan e-KTP? e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) betul-betul menyedot perhatian publik di Indonesia. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun ini melibatkan nama-nama besar yang merupakan tokoh-tokoh nasional.

Nama-nama besar tersebut diperkirakan akan muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Irman (Mantan Dirjen Disdukcapil Kemendagri) yang dibacakan pada sidang perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (9/3) besok.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus e-KTP ini, keduanya yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Biasanya, sidang kasus-kasus korupsi yang digelar di pengadilan bersifat terbuka untuk umum dan dapat disiarkan secara langsung oleh media. Namun berbeda dengan sidang kasus e-KTP yang digelar besok, di mana banyak nama-nama besar disebut terlibat dalam kasus korupsi ini.

Pihak pengadilan melarang persidangan disiarkan secara langsung alias live oleh media televisi. Larangan itu tertuang pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, dengan nomor W10.U1/KP.01.1.17505X1.2016.01. Surat itu berisi tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

"Kemarin dengan mengingat sebelumnya pengadilan sudah mengambil sikap bahwa persidangan sekarang tidak boleh live lagi. Jadi peliputan boleh tapi tidak live," kata Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana, Rabu (8/3).

Sidang korupsi e-KTP besok bakal dilangsungkan dengan majelis hakim terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota 2 Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin.

Yohanes menjelaskan surat keputusan itu diambil berdasarkan pengalaman saat persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Wongso. Dia mengatakan, jika persidangan disiarkan 'live' maka persidanganlah yang hadir ke masyarakat, bukan masyarakat yang menghadiri sidang sehingga logika hukumnya menjadi terbalik.

"Boleh direkam tapi di sidang ada etika," kata Yohanes yang juga hakim Tipikor tersebut.

Dengan larangan media tidak boleh live sidang kasus korupsi e-KTP ini terkesan ada yang ditutup-tutupi. Apalagi dalam sidang ini, bakal banyak menyebut nama-nama besar yang juga tokoh nasional terseret dalam kasus ini. (mdk/msh)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP