Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak UU direvisi, KPK bilang 'nanti tidak ada lagi OTT'

Tolak UU direvisi, KPK bilang 'nanti tidak ada lagi OTT' Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta, semua pihak tak mengganggu jalannya proses hukum pengusutan kasus e-KTP. Hal ini merujuk ada niatan DPR dan pemerintah kembali melakukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu lagi sama semua pihak. Apalagi terkait dengan ini (persidangan e-KTP)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Dikatakan dia, dalam revisi tersebut sejumlah poin bakal melemahkan KPK. Salah satunya adalah tentang wacana penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya, jika wacana ini direalisasikan, tidak akan ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Misalnya penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sementara di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya sama saja ke depan kalau penyadapan seperti itu tidak ada lagi OTT. Apa seperti itu yang diharapkan semua pihak?" ungkapnya.

"Saya kira cukup UU yang ada saat ini. Kami berharap kerja yang dilakukan KPK menangani berbagai kasus korupsi termasuk e-KTP kemudian tidak ada upaya pelemahan KPK," pungkasnya.

Seperti sebelumnya, sejumlah poin dalam revisi yang sedang didorong dinilai melemahkan dan mempreteli kewenangan lembaga antikorupsi. Beberapa di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembatasan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, dan pengangkatan penyelidik dan penyidik.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP