Kasus e-KTP, KPK periksa kakak Andi Narogong
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dedi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dedi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selain Dedi, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Sugiharto. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
"Benar, penyidik KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (21/4).
Pantauan merdeka.com, Dedi terlihat sudah duduk di ruang tunggu lobi gedung KPK sejak pukul 9.30 WIB. Selama menunggu, ia terus menutup sebagian wajahnya dengan kedua tangan yang dikepalkan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong tiba di gedung KPK. Saat memasuki lobi gedung, Andi terlihat bersalaman dengan kakaknya sebelum naik ke lantai 2.
Baca juga:
Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP
DPR mau angket KPK karena kesaksian Miryam, Hanura masih pikir-pikir
Pimpinan DPR dukung usulan hak angket komisi III rekaman BAP Miryam
Fahri Hamzah nilai usulan angket KPK baik untuk rakyat
Saksi kasus e-KTP diduga dapat intimidasi usai jalani sidang
KPK panggil Farhat Abbas terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP