KPK panggil Farhat Abbas terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa untuk tersangka Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (21/4). Salah satu saksi diperiksa penyidik KPK adalah pengacara Farhat Abbas.
"Hari ini kami memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH)," ujar Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta.
Selain Farhat Abbas, penyidik KPK juga memanggil PNS Kemendagri, Diah Anggraeni, dan Wiraswasta Vidi Gunawan. Ketiganya diperiksa guna memberikan keterangan atas tersangka Miryam yang memberikan keterangan palsu saat persidangan.
Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah memeriksa pengacara Elza Syarief terkait kasus ini. Elza saat itu memenuhi panggilan penyidik ditemani oleh Farhat Abbas.
Farhat saat itu mengatakan, Elza Syarief sedang dikejar oleh petinggi partai yang berinisial SN dan RA.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya