Kasus Dicki cabuli ponakan & share ke grup paedofil segera disidang
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). Di mana korbannya berusia 4 hingga 8 tahun.
Penyidik Polda Metro Jaya mempercepat berkas perkara tersangka pelaku pedofil, yang menyebarkan video dan foto-foto tak senonoh di Facebook. Alhasil, dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21, dan siap untuk disidangkan.
"Yang anak dibawah umur atas nama Dicky alias Dede kemudian atas nama Siti untuk berkas perkara sudah dinyatakan P21, dua hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3).
"Dan kemarin tanggal 22 sudah kita serahkan tahap kedua Kejaksaan tinggi Jakarta," sambungnya.
Kata Argo, untuk tiga tersangka lainnya masih pendalaman. Sementara itu, lanjutnya, pihaknya masih terus memburu pelaku-pelaku lainnya hingga negeri.
"Jadi dua berkas yang sudah kita sidik untuk kasus pedofilia yang anak di bawah umur dengan tersangka Dede dengan Siti hari ini sudah lengkap kita kirimkan Kejaksaan untuk tahap 2," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar sindikat group yang berisi praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama 'Officual Candy's Group'. Pornografi tersebut melibatkan gambar-gambar anak kecil di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). Di mana korbannya berusia 4 hingga 8 tahun.
"Jadi anggota mengshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).
Saat ini, kata Iriawan, group cabul tersebut didirikan sejak September 2016. Di mana saat ini sudah berisikan sebanyak 7.479 member yang tersebar di seluruh dunia.
"Jadi kalau mau jadi member syarat-syarat yang harus diikuti para member, yakni tak boleh pasif, artinya member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat melakukan kejahatan seksual kepada anak kecil kepada member lainnya. Pelaku juga harus memposting gambar-gambar anak - anak yang belum diupload. Artinya, korbannya bertambah, tak boleh sama. Kalau misalnya hari ini si A, besok si B," beber Iriawan.
"Apabila syarat tak dilakukan maka member akan dikeluarkan dari group yang tersambung dengan member internasional terutama Amerika Latin," sambungnya.
Dari perbuatan para pelaku, mereka akan diberi uang sebesar $ 15 bagi setiap pengunjung yang menikmati foto juga video cabul tersebut. Di mana, video dan foto-foto itu diupload oleh member.
"Perklik dia (pelaku) dapat uang," katanya.
Lebih lanjut Iriawan mengatakan, saat ini akun tersebut sudah diblokir oleh Facebook. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri yang diduga pelakunya berasal dari luar negeri, termasuk para member-membernya.
"Siapa member tersebut, akan kami telusuri, karena banyak pelakunya. Karena ini ada lintas negara, kami akan kerjasama juga dengan FBI," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah handpone berbagai jenis. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (1), jo Pasal 45 ayat (1) UU RI. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 / Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Ini alasan Menkominfo sulit pantau paedofil di medsos
Mensos: Paedofil di media sosial sadis & jahat, harus dihukum berat
Polisi terus korek keterangan tersangka paedofil di grup Facebook
Bapak dan anak tega cabuli keponakan selama enam tahun
Saat istri bekerja, Edi nekat setubuhi anak kandungnya
Asyik nonton TV, balita dipanggil ke kamar dan dicabuli Ijul