LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Dhani, Eggy Sudjana pertanyakan polisi tak panggil Jokowi

Kasus Dhani, Eggy Sudjana pertanyakan polisi tak panggil Jokowi. "Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'Arif dia datang sendiri melapor ke polisi," ujar Eggy.

2016-11-24 13:33:53
Ahmad Dhani hina presiden
Advertisement

Pengacara kondang Eggy Sudjana menyayangkan sikap kepolisian memanggil delapan orang saksi atas dugaan penghinaan terhadap presiden yang menyeret musisi Ahmad Dhani. Sebab, isi surat tersebut tak jelas dan kepolisian pun tak melayangkan panggilan terhadap Presiden Joko Widodo selaku pihak yang dikatakan dihina tersebut.

Eggy justru mengajarkan pihak kepolisian untuk mengingat pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu pernah dihina oleh Zaenal Ma'Arif.

"Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'Arif dia datang sendiri melapor ke polisi," ujar Eggy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, apalagi saya ini juga praktisi hukim, Pasal 207 tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," sambungnya.

Selain itu, kata Eggy, seharusnya dalam isi surat tersebut, harus ada serangkaian kata-kata yang dikatakan menghina tersebut. Namun, di dalam isi surat tersebut tak disebutkan.

"Saya juga pertanyakan, kenapa tak ada pemanggilan terhadap Presiden juga? Mustinya Presiden dahulu gituh loh. Saya lihat presiden saja tak pernah komen soal itu. Soal aduan dari orang lain pun, nah nanti saya mau bersaksi atas perkaranya siapa, kan gituh," tuturnya.

Selain itu, Eggy juga membandingkan kasus penistaan agama yang menherat Ahok dengan Lia Eden.

"Justru kita merasa heran yang soal Ahok. Tak sesuai dgn yg lalu-lalu. Permadi ditahan, Lia Eden ditahan, Arswendo ditahan, tapi kok Ahok tidak. Kok ada diskriminatif," ujarnya.

Kata Eddy, tujuannya mengungkap tersebut tak bermaksud untuk memojokan pihak kepolisian. "Saya tak tahu, saya tak bermaksud memojokan polisi kenapa peristiwa ini terjadi, padahal Pasal 27 Undang-Undang Dasar 45, setiap warga negara persamaan di mata pemerintahan dan hukum tanpa kecuali semua sama," bebernya.

Namun, lanjutnya, dengan adanya peristiwa ini dirinya berharap ke depan bangsa Indonesia bisa lebih baik.

"Kita harapkan ini akan lebih baik," pungkasnya.

Baca juga:
Dilaporkan hina Presiden Jokowi, Dhani bakal dipanggil Polda Metro
Projo datangi Polda Metro bawa bukti Ahmad Dhani hina Presiden
Mahfud MD sebut penghina Presiden bisa dipidana
Eggy Sudjana pertanyakan bagian mana ucapan Dhani yang hina presiden
Sarumpaet beberkan siapa saja dipanggil polisi soal kasus Dhani

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.