Eggy Sudjana pertanyakan bagian mana ucapan Dhani yang hina presiden
Merdeka.com - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penghinaan presiden yang menyeret musisi Ahmad Dhani sebagai terlapor. Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dikebut.
Kini giliran Eggy Sudjana yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya.
Pantauan merdeka.com, Eggy tiba sekitar pukul 11.20 Wib. Eggy sempat mengatakan kalau mengaku bingung dengan laporan yang menyasar Ahmad Dhani itu.
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, pasal 207 KUHP ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, harusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," kata Eggi sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/10).
Dalam pemeriksaan nanti, kata Eggy, dirinya akan mempertanyakan kepada penyidik terkait kata mana yang dilontarkan Ahmad Dhani hingga dianggap sebagai penghinaan kepada Jokowi.
"Serangkaian kata-katanya apa, bagian poin mana yang dianggap menghina, tapi objektivitas hukum menurut saya harus ada laporan dari presiden, itu baru prosedurnya benar banget," tegas Eggi.
"Saya lihat presiden enggak pernah komentar soal itu, jangan sampai hukum ini kabur," pungkas Eggy.
Sebelumnya, suami penyanyi Mulan Jamila tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat ikut dalam unjuk rasa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, 7 November 2016 lalu.
"Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha saat dikonfirmasi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya