LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Ahok, pelapor sebut Bareskrim hadirkan saksi tak berkompeten

Kasus Ahok, pelapor sebut Bareskrim hadirkan saksi tak berkompeten. Perdik juga menyebut saksi ahli lain yang dihadirkan dalam gelar perkara tidak sesuai dengan keahliannya. Termasuk, saksi ahli agama yang menafsirkan alquran.

2016-11-15 19:40:33
Ahok
Advertisement

Angkatan Muda Muhammadiyah, salah satu pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding Polri telah menghadirkan saksi yang tidak berkompeten dalam gelar perkara secara terbuka kasus penistaan tersebut.

"‎Kami ikuti betul secara real time proses gelar perkara, kami apresiasi prosesnya yang cukup bagus dan lengkap. Namun ada beberapa kritikan," kata Perdik Kasman salah satu perwakilan dari Angkatan Muda Muhammadiyah di Komplek Mabes Polri, Selasa (15/11).

Menurut dia, saksi ahli yang dihadirkan dari Bangka Belitung tidak relevan. Alasannya, saksi ahli yang dihadirkan dari Bangka Belitung itu merupakan Timses Ahok saat Pilkada 2007 silam.

Kemudian, Perdik juga menyebut saksi ahli lain yang dihadirkan dalam gelar perkara tidak sesuai dengan keahliannya. Termasuk, saksi ahli agama yang menafsirkan alquran.

Dia menilai Bareskrim seharusnya tidak perlu lagi menghadirkan saksi ahli agama dengan dalil MUI sudah menyatakan jika pernyataan Ahok telah menistakan agama.

"Tidak perlu datangkan saksi ahli agama dengan banyak gelar, fatwa MUI saja sudah cukup," pungkas Perdik.

Sekedar informasi, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung di ruang Rupatama, Mabes Polri. Saat ini, saksi ahli dari Polri tengah memberikan pendapat terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Gelar perkara sendiri dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dengan didampingi Ketua STIK PTIK Irjen Sigit Hardjanto dan Saksi Ahli Bidang Manajemen Irjen Arif Sulistyo.

Baca juga:
Demi moral dan etika, NasDem evaluasi dukungan jika Ahok tersangka
Kabareskrim pastikan hasil gelar perkara kasus Ahok diumumkan besok
Gelar perkara, penyidik putar video Ahok di Kepulauan Seribu
Ini yang dilakukan Bareskrim jika Ahok terbukti bersalah atau tidak
Ini alasan Komisi III absen gelar perkara kasus Ahok di Bareskrim

Advertisement

Topik pilihan:
Deretan sungai biru paling permai sedunia
Penjelasan di balik joroknya kebiasaan gigit jari
10 Hal yang seharusnya tidak wanita lakukan pada Miss V [Part 1]

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.