Kasasi Crazy Rich Surabaya Ditolak MA, Budi Said Dihukum 16 Tahun Bui & Denda Rp1 T
Kasasi Crazy Rich Surabaya ditolak MA, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan wajib bayar Rp1,1 triliun.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya". Dengan penolakan ini, vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan tetap berlaku. Selain itu, Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp1,1 triliun.
Putusan kasasi ini diketok pada Rabu, 18 Juni 2025, dan terdaftar dengan nomor perkara 7055 K/PID.SUS/2025 di laman resmi Kepaniteraan MA. Majelis hakim yang memutuskan terdiri dari ketua majelis Jupriyadi dan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani serta Sigid Triyono.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA, seperti dikutip, Selasa (29/7).
Kasus ini melibatkan Budi Said yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut, terkait transaksi pembelian emas Antam.
Detail Putusan dan Proses Hukum
Putusan kasasi ini diambil setelah proses pengadilan yang berlangsung selama 47 hari, dengan masa musyawarah selama 6 hari. Majelis hakim memutuskan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Dalam putusan ini, Budi Said dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang terdiri dari 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar dan 1,136 kg emas Antam senilai Rp1,07 triliun. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta Budi Said akan disita dan dilelang.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperberat hukuman Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menambah pidana denda dan jumlah uang pengganti yang harus dibayar.
Crazy Rich Surabaya Terjerat TPPU dan Korupsi Emas Antam
Budi Said terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan transaksi pembelian emas Antam. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindakan ilegal secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Total kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Budi Said mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. Jika tidak dibayar, ia akan menghadapi pidana tambahan 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pengusaha kaya yang dikenal dengan gaya hidup mewahnya. Penolakan kasasi ini menunjukkan ketegasan MA dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.