Kapolri: Unjuk Rasa Beberapa Hari Terakhir Cenderung Anarkis dan Melanggar Hukum
Dia mengatakan masyarakat diperbolehkan menyampaikan pendapat, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir ini tak sesuai dengan aturan penyampaian pendapat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.
Dia mengatakan masyarakat diperbolehkan menyampaikan pendapat, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bahwa terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu ini, kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Listyo dalam konferensi pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8).
"Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," sambungnya.
Menurut dia, eskalasi yang terjadi beberapa hari terakhir ini cenderung tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari, pembakaran gedung dan fasilitas umum hingga penyerangan markas-markas yang mengarah ke peristiwa pidana.
"Kalau kita melihat eskalasi yang terjadi dua hari ini, kecenderungan nya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, kemudian ada juga fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana," jelasnya.
Untuk itu, Listyo menyampaikan TNI-Polri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan terkait tindakan anarkis tersebut. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait dengan tindakan yang bersifat anarkis kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.