LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolri sebut kewenangan penyadapan Polri dan KPK berbeda

"Kalau KPK itu, penyadapan itu bisa sebelum, tanpa izin. Kalau Polri ada kasus dulu baru sadap," katanya.

2015-06-26 12:52:13
Revisi UU KPK
Advertisement

Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadi polemik. Hal itu disebabkan kewenangan yang dimiliki KPK dalam melakukan penyadapan sangat luas salah satunya tak perlu izin lembaga hukum.

Perlakuan itu berbeda dengan yang diterima Polri. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, bila pihaknya melakukan penyadapan harus ada kasus yang terungkap terlebih dahulu. Bahkan harus ada izin dari pengadilan atau lembaga hukum terkait.

"Kita tidak pernah mengajukan. Padahal sebetulnya konteks itu berbeda, konteksnya itu, waktu itu perbandingan Polri dengan KPK. Kalau KPK itu, penyadapan itu bisa sebelum, tanpa izin, kemudian bisa siapa saja. Kalau tidak ada kasus bisa juga dilakukan penyadapan. Tetapi Polri ada kasus baru bisa penyadapan," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (26/6).

"Kalau mau di perbandingkan harus fair, sama-sama kewenangannya sama. Sehingga kemudian bisa diperbandingkan outputnya. Tapi ini diperbandingkan kewenangannya berbeda. Itu konteksnya," imbuhnya.

Menurut Badrodin, ada perbedaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan Polri. KPK, kata dia bebas melakukan penyadapan terhadap siapa pun. Namun, Polri tak bisa leluasa melakukan penyadapan untuk membongkar kasus yang ditangani oleh KPK.

"Kalau mau memberantas korupsi memang ini, yang kewenangan KPK memang bagus. Tetapi memang harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Memang ada perbedaan kewenangan penyadapan di situ. Antara kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh Polri dengan kewenangan KPK bagus," kata dia.

Baca juga:
Indriyanto sebut pendukung revisi UU KPK khawatir jadi korban OTT
Kabareskrim bantah ketemu ketua Baleg bahas revisi UU KPK
Din Syamsuddin sebut KPK bak macan ompong tanpa kewenangan menyadap
Ruki mau siapkan draf, Indriyanto tegaskan KPK tetap tolak revisi UU
Tolak revisi UU KPK, Jokowi perintahkan Menkum HAM surati DPR
Pimpinan KPK pecah kongsi soal revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Menteri Yasonna sebut prosesnya masih panjang

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.