Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK pecah kongsi soal revisi UU KPK

Pimpinan KPK pecah kongsi soal revisi UU KPK Pimpinan KPK tanggapi isu larangan beribadah bagi tahanan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Meski mendapat penolakan dari sejumlah pihak, rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di DPR. Terbaru, rapat paripurna DPR, Selasa (23/6) lalu, menyetujui untuk memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas prioritas 2015.

Rencana merevisi UU KPK bukan kali ini saja bergulir. Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, isu revisi UU KPK sempat menguat namun tak pernah sampai disetujui paripurna DPR untuk masuk dalam Prolegnas.

Di internal KPK sendiri, para pimpinan lembaga pemberangus korupsi itu seakan tak satu suara dalam menanggapi isu tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki beberapa waktu lalu sempat menyatakan setuju atas revisi terhadap UU KPK.

Saat itu, purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu menilai ada beberapa hal yang mendesak UU KPK harus diubah, yakni KPK saat ini harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Memberi Izin Penghentian Penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).

Selain menginginkan adanya revisi terkait penerbitan SP3, Ruki juga berharap KPK diberi kewenangan dalam merekrut maupun mengangkat penyidik dan penyelidik dari internal KPK. Sehingga nantinya, penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah bukan hanya berasal dari Polri ataupun Kejaksaan.

Tak cuma itu, Ruki juga usul asal fungsi dari penasihat KPK ditingkatkan. Menurutnya, penasihat KPK akan bertugas untuk mengawasi, memberi masukan dan memberikan nasihat kepada pimpinan KPK. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP