Pimpinan KPK pecah kongsi soal revisi UU KPK
Merdeka.com - Meski mendapat penolakan dari sejumlah pihak, rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di DPR. Terbaru, rapat paripurna DPR, Selasa (23/6) lalu, menyetujui untuk memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas prioritas 2015.
Rencana merevisi UU KPK bukan kali ini saja bergulir. Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, isu revisi UU KPK sempat menguat namun tak pernah sampai disetujui paripurna DPR untuk masuk dalam Prolegnas.
Di internal KPK sendiri, para pimpinan lembaga pemberangus korupsi itu seakan tak satu suara dalam menanggapi isu tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki beberapa waktu lalu sempat menyatakan setuju atas revisi terhadap UU KPK.
Saat itu, purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu menilai ada beberapa hal yang mendesak UU KPK harus diubah, yakni KPK saat ini harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Memberi Izin Penghentian Penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).
Selain menginginkan adanya revisi terkait penerbitan SP3, Ruki juga berharap KPK diberi kewenangan dalam merekrut maupun mengangkat penyidik dan penyelidik dari internal KPK. Sehingga nantinya, penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah bukan hanya berasal dari Polri ataupun Kejaksaan.
Tak cuma itu, Ruki juga usul asal fungsi dari penasihat KPK ditingkatkan. Menurutnya, penasihat KPK akan bertugas untuk mengawasi, memberi masukan dan memberikan nasihat kepada pimpinan KPK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya