Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK pecah kongsi soal revisi UU KPK

Pimpinan KPK pecah kongsi soal revisi UU KPK Pimpinan KPK tanggapi isu larangan beribadah bagi tahanan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Meski mendapat penolakan dari sejumlah pihak, rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di DPR. Terbaru, rapat paripurna DPR, Selasa (23/6) lalu, menyetujui untuk memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas prioritas 2015.

Rencana merevisi UU KPK bukan kali ini saja bergulir. Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, isu revisi UU KPK sempat menguat namun tak pernah sampai disetujui paripurna DPR untuk masuk dalam Prolegnas.

Di internal KPK sendiri, para pimpinan lembaga pemberangus korupsi itu seakan tak satu suara dalam menanggapi isu tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki beberapa waktu lalu sempat menyatakan setuju atas revisi terhadap UU KPK.

Saat itu, purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu menilai ada beberapa hal yang mendesak UU KPK harus diubah, yakni KPK saat ini harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Memberi Izin Penghentian Penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).

Selain menginginkan adanya revisi terkait penerbitan SP3, Ruki juga berharap KPK diberi kewenangan dalam merekrut maupun mengangkat penyidik dan penyelidik dari internal KPK. Sehingga nantinya, penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah bukan hanya berasal dari Polri ataupun Kejaksaan.

Tak cuma itu, Ruki juga usul asal fungsi dari penasihat KPK ditingkatkan. Menurutnya, penasihat KPK akan bertugas untuk mengawasi, memberi masukan dan memberikan nasihat kepada pimpinan KPK.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya