Din Syamsuddin sebut KPK bak macan ompong tanpa kewenangan menyadap
Merdeka.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengkritisi sikap DPR yang ngotot memasukkan revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Terlebih, kewenangan KPK yang paling penting, menjadi sasaran utama dalam revisi tersebut.
Din Syamsuddin menilai kewenangan KPK dalam penyadapan dan penuntutan tidak boleh direvisi. Menurutnya, jika dua hal itu direvisi, maka KPK ibarat macan ompong. Daripada dua kewenangan tersebut direvisi, Din menganggap, jauh lebih baik apabila KPK dibubarkan.
"Apalagi ada dua atau lebih kewenangan KPK yang penting, yaitu penyadapan dan penuntutan. Jika itu ditanggalkan, maka tidak ada namanya KPK lagi. Dia akan menjadi macan ompong, akan mandul. Kalau begitu dibubarkan saja asalkan sudah ada lembaga yang kredibel untuk memberantas korupsi," kata Din di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Din Syamsuddin yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah dengan tegas menolak revisi UU KPK. Apalagi, DPR memiliki niat untuk melemahkan kewenangan dari KPK.
"Saya tidak setuju. Bisa mengatasnamakan dua organisasi yang saya pimpin, yaitu PP Muhammadiyah dan MUI. Tidak setuju dengan pikiran dan rencana untuk revisi UU KPK, apalagi untuk mengurangi kewenangan KPK. Justru (KPK) harus diperkuat," tegasnya.
Oleh sebab itu, Din Syamsuddin mengimbau anggota dewan untuk mempertimbangkan revisi tersebut. Pasalnya, tindak pidana korupsi di tanah air semakin kentara. Dia menganggap masih banyak Undang-Undang yang perlu diperhatikan ketimbang merevisi UU KPK yang sudah berjalan baik.
Menurutnya, jika DPR ngotot merevisi UU KPK sekaligus mereduksi kewenangan yang dimiliki, maka publik akan menganggap itu sebagai langkah DPR untuk menyelamatkan diri dari penelusuran KPK melalui jalur penyadapan.
"Hanya orang-orang yang takut yang ingin melemahkan KPK. Oleh karena itu sebaiknya (rencana revisi UU KPK) itu ditiadakan. Yah, bicara lah undang-undang yang lebih penting. Kan sekarang ada 115 undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) yang segera kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya DPR berpikir untuk itu, yaitu merevisi UU yang bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah
Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaCak Imin Kelakar Warga Bekasi Dompet Kempis, PKB: Berlebihan Kalau Dipelintir Jadi Hinaan
Sebagai kontestan Pemilu 2024, kata Adi, Cak Imin tentu ingin menawarkan perubahan.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya