Kapolri bakal stop kasus Ketua KY jika Hakim Sarpin cabut laporan
Jenderal Badrodin Haiti juga mempersilakan Pimpinan Komisi Yudisial menempuh praperadilan.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti turut angkat bicara mengenai penetapan tersangka oleh Bareskrim terhadap Ketua dan anggota Komisi Yudisial (KY). Kasus itu dapat dihentikan asal Hakim Sarpin mencabut laporannya.
"Kecuali yang melapor mencabut, baru kita hentikan," kata kata Badrodin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7).
Menurutnya, penetapan tersangka pada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri sudah melalui prosedur yang benar dan tidak asal.
"Kita juga sudah panggil ahli bahasa, ahli pidana. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak," terang dia.
Badroddin menegaskan, apa yang dilakukan Polri karena adanya laporan dari Hakim Sarpin Rizaldi. Hal itu tidak benar jika dituding atas inisiatif jajaran Polri. Polri tak khawatir jika Komisi Yudisial mengajukan gugatan praperadilan. "Boleh aja, haknya kan boleh," tutupnya.
Baca juga:
Kabareskrim: Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih
JK soal Ketua KY tersangka: Semua bisa selesai dengan duduk bersama
Kabareskrim sebut kasus hakim Sarpin vs KY bisa saja dihentikan
Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan
Pengacara Sarpin: ketua KY jadi tersangka bukan kriminalisasi
Jokowi sudah tahu Komisioner KY ditetapkan tersangka oleh Bareskrim
Jadi tersangka, Komisioner KY harap bisa bermaafan sama Hakim Sarpin