JK soal Ketua KY tersangka: Semua bisa selesai dengan duduk bersama
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mendatangi kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Namun dirinya dengan diam-diam meninggalkan kantor Wapres tersebut.
Jusuf Kalla mengaku kedatangan Suparman untuk membicarakan status tersangka dirinya atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin. Dia mengatakan, masalah antara Suparman dan Sarpin sebenarnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama.
"Iya (bicarakan) tentang masalah-masalahnya, ya tentu saya bahas masalahnya karena itu semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama," kata Jusuf Kalla, Senin (13/7).
Dia mengaku dirinya belum mengetahui secara rinci soal laporan Hakim Sarpin terhadap Suparman. Namun, dia yakin persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan kepala dingin lantaran keduanya sama-sama penegak hukum.
Jusuf Kalla berpesan kepada semua pihak untuk menyikapi segala persoalan secara proporsional, berkomentar seperlunya dan menjaga ucapan.
"Pokoknya harus proporsional semuanya lah supaya aman negeri ini. Jangan berlebihan semua. Kalau tidak perlu ngomong, jangan suka ngomong lah di luar yang tidak perlu. Jangan saling menghujat sesama. Tapi juga proporsional juga, kepolisian saya yakin juga harus proporsional juga," tuturnya.
Jusuf Kalla pun belum berencana menjadi juru damai antara kedua kubu yang berseteru tersebut. "Nantilah, nantilah," tutup JK.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin melaporkan Suparman ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Dia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu ialah tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Kaberskrim Komjen Budi Waseso, alat bukti sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya