Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan

Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan Hatta Ali. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Berita ini judul dan badan berita kami koreksi. Ada kesalahan redaksi dalam pengutipan pernyataan Ketua MA Hatta Ali. Judul berita: "Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan" kami ganti. Berita yang benar adalah MA enggan komentari kasus hakim Sarpin.

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengaku kecewa dengan sikap Hakim Sarpin soal kemelut praperadilan Komjen Budi Gunawan yang berkelanjutan. Menurutnya, apa yang dilakukan Sarpin sudah termasuk dalam pelanggaran sumpah jabatan.

"Saya menyesalkan, kok masih ada hakim yang seperti itu. Padahal kita sudah capek melakukan pembinaan untuk selalu mengingatkan, agar jangan melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan," kata Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7).

Ali mengaku sama sekali tidak menyangka, jika seorang hakim bisa melakukan hal-hal seperti Hakim Sarpin lakukan. Di antaranya kontroversi sidang praperadilan Budi Gunawan, mengacuhkan panggilan Komisi Yudisial, bahkan menuntut balik sejumlah pihak yang menurutnya menyerang nama baiknya.

Namun, Ali mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Yudisial, mengenai skorsing selama 6 bulan bagi hakim Sarpin sebagai hasil rapat pleno Komisi Yudisial.

"Rekomendasi untuk Sarpin belum terima. Sampai detik ini belum. Kita selalu memberikan pembinaan. Padahal gaji sudah naik, pembinaan yang kita lakukan tidak ada henti-hentinya, pengawasan dari dulu selalu ketat. makanya masih ada hakim yang seperti itu, saya tidak menyangka," ujar Ali.

Diketahui, Komisi Yudisial memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY.

Pertama, Sarpin dianggap tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memberikan putusan sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.

Kedua, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, Sidharta adalah ahli filsafat hukum. Ketiga, Sarpin diketahui menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan bersikap tidak rendah hati, dengan tidak memenuhi panggilan KY.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP