Kabareskrim sebut kasus hakim Sarpin vs KY bisa saja dihentikan
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus ini bisa saja dihentikan.
"Boleh saja, karena itu delik aduan, kalau terlapor ada mediasi, mencabut yang melapor. Enggak ada masalah," kata Kepala Bareskrim Budi Waseso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7).
Waseso menampik bila pihaknya yang mendorong-dorong untuk segera dilaksanakan penyidikan. Menurut dia, persoalan antara hakim Sarpin dan komisioner KY bukanlah masalah antar lembaga. Tetapi persoalan pribadi yang kebetulan kapasitasnya menjabat sebagai komisioner KY dan hakim yang memutuskan perkara sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Saya bilang ini bukan antara institusi atau lembaga. Tapi antara pelapor yang kebetulan pribadi Pak Sarpin dengan terlapor yang kebetulan Pak KY. Jangan sangkut pautkan," jelasnya.
Budi Waseso juga membantah bila hakim Sarpin dibekingi oleh Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya dimenangkan dalam praperadilannya. Jika ada yang berpendapat demikian, maka dianggapnya tidak fair.
"Itu salah pandang tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum tidak fair. Kejadian sesungguhnya. Akan blunder," tegasnya.
Waseso juga menampik jika penetapan tersangka Ketua KY adalah bermotif balas dendam. Yang mana diketahui, hakim Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan diserang oleh Ketua KY melalui opini di sejumlah media yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya.
"Itu tidak paham. Tidak mengerti, saya kira kita tidak boleh lihat ke sana. Itu dari siapa? kan gak ada balas dendam," jelasnya.
Menurut Budi Waseso, penetapan status tersangka telah melalui proses dan prosedur yang benar. Prosesnya dari laporan, alat bukti, saksi, baru bilamana unsurnya terpenuhi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya