LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolres Bekasi dan Kulon Progo dinilai berloyalitas ganda

Kapolres Bekasi dan Kulon Progo dinilai berloyalitas ganda. Kedua Kapolres itu dianggap melakukan tindakan yang melampaui wewenang Kapolri dengan mengeluarkan Surat Edaran imbauan yang merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56/ 2016 tanggal 14 Desember 2016.

2016-12-20 12:01:52
Fatwa atribut Natal
Advertisement

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mencopot Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo, Yogyakarta dari jabatannya. Kedua Kapolres itu dianggap melakukan tindakan yang melampaui wewenang Kapolri dengan mengeluarkan Surat Edaran imbauan yang merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56/ 2016 tanggal 14 Desember 2016.

"Pemberian sanksi hanya dengan peringatan keras, sangat tidak cukup, mengingat tindakan kedua Kapolres itu merupakan bukti adanya loyalitas ganda, tidak saja kepada Kapolri tetapi juga kepada kekuatan lain di luar pimpinan Polri yang dalam hal ini MUI dan FPI," ujar Petrus kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (20/12).

Petrus mengatakan, dalam Ilmu Perundang-Undangan, kebijakan mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat mengatur itu sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan. Dalam konteks kepolisian, Kapolri lah yang berwenang mengeluarkan surat edaran atau paling tidak oleh Kapolda karena pendelegasian.

"Apalagi sifat dari Surat Edaran Himbauan itu bersifat mengatur dan hendak mengikat pihak luar, maka acuannya adalah hanya kepada UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, bukan kepada Fatwa MUI," ujar dia.

Petrus menambahkan, Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo sudah melakukan dua kesalahan lantaran menerbitkan surat edaran tersebut, yakni menunjukkan loyalitasnya pada kekuatan lain di luar kekuasan negara atau pimpinannya dan mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang bersifat mengatur pihak luar atau masyarakat dengan mengacu pada Fatwa MUI.

"Surat Edaran yang berisi himbauan kedua Kapolres ini ditujukan kepada para pengusaha, terkait penggunaan atribut keagamaan, dengan rujukan kepada Fatwa MUI harus dipandang sebagai upaya sistimatis memasukkan kekuatan lain di luar struktur kekuasan negara, mencoba membangun kekuatan kedua di dalam struktur kekuasaan negara yang sah," jelasnya.

"Jadi, tindakan dua kapolres sudah termasuk dalam kategori pembangkangan atau insubordinasi kepada atasan, apalagi loyalitasnya ganda. Karena itu, sanksi yang tepat adalah mencopot jabatan kedua perwira polisi dari jabatannya sebagai kapolres," tuntasnya.

Baca juga:
Surat edaran dua Kapolres soal Natal berujung teguran keras Kapolri
Menteri Agama sebut fatwa MUI tidak mengikat
Menko Polhukam: Alasan apapun ormas tidak boleh sweeping
Masinton desak Kapolri Tito copot Kapolres Bekasi & Kulon Progo
Surat edaran Polri soal natal dinilai lemahkan supremasi hukum
Ditegur Kapolri, Kapolres Kulon Progo cabut surat edaran soal Natal

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.