Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat edaran dua Kapolres soal Natal berujung teguran keras Kapolri

Surat edaran dua Kapolres soal Natal berujung teguran keras  Kapolri Kapolri Tito Karnavian tanggapi status tersangka Ahok. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sejumlah masalah mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Termasuk soal Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi perayaan Hari Raya Natal.

Dalam Fatwa-nya, MUI menyebut haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.

"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.

Hassanudin juga mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Umat Islam, harus saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

"Bagi pimpinan perusahaan, agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak kepada jajarannya untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim," kata Hasanuddin.

Fatwa itu kemudian disikapi dua Kapolres dengan mengeluarkan surat edaran. Secara garis besar, isi surat edaran itu meminta agar perusahaan tidak memaksakan pegawainya menggunakan atribut Santa Claus.

Dua kapolres tersebut yakni Kapolresta Bekasi Kombes Umar Surya Fana dan Kapolres Kulon Progo, AKBP Nanang Djunaedi. Rupanya surat yang dibuatnya keduanya berbuntut pada teguran keras dari atasannya, Jenderal Tito Karnavian.

"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta, saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," tegas Tito.

Selain menegur keras, Kapolri telah meminta komandan polisi dua daerah itu mencabut surat edaran yang dikeluarkan. "Saya suruh cabut (surat edarannya)," sambung dia.

Tito menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Muslim bukan menjadi acuan kepolisian daerah untuk mengeluarkan peraturan. Sebab fatwa tersebut harus menjadi rujukan untuk dikoordinasikan dari tingkat pusat hingga ke daerah.

"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan," ujarnya.

Mantan Kepala BNPT itu mengatakan seharusnya aparat kepolisian setempat terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum mengeluarkan surat edaran itu.

"Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata Tito.

Tito menambahkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menjadikan fatwa tersebut sebagai landasan untuk melakukan sweeping ke pusat-pusat perbelanjaan atau pertokoan, pihaknya tak segan akan menindak tegas.

"Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya, kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap! Tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," katanya.

"Kemudian ada yang menggunakan sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai, membuat rasa takut, ini juga harus kita larang dan tertibkan, enggak boleh," tambah Tito. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP