Masinton desak Kapolri Tito copot Kapolres Bekasi & Kulon Progo
Merdeka.com - Polresta Bekasi dan Kulon Progo, DIY mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan di daerahnya untuk menindaklanjuti fatwa MUI tentang pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Muslim. Langkah ini pun mendapat teguran dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebab fatwa itu tidak bisa dijadikan acuan bagi kepolisian daerah untuk mengeluarkan peraturan.
Anggota Komisi III F-PDIP Masinton Pasaribu mendesak agar Kapolri tak hanya menegur, tapi juga mencopot Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulonprogo Yogyakarta dari jabatannya. Masinton menilai dua Kapolres itu tidak paham hirarki dan UU. Edaran itu, kata dia, seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja bukan kepolisian.
"Itu Kapolri ganti saja kapolres yang begitu, enggak pahami hirarki aturan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia. Dicopot aja, diganti karena enggak memahami struktur per UU. Itu kan urusan perusahaan disnaker," kata Masinton saat dihubungi, Senin (19/12).
Selain jadi domain Disnaker, Masinton menyebut edaran itu menjadi wewenang perusahaan. Ditambah lagi, edaran itu bersifat tidak wajib dan mengikat.
"Enggak perlu Polres Bekasi dan Kulon Progo keluarkan surat edaran seperti itu. Itu kebijakan internal perusahaan yang juga tidak mengikat. Itu momen-momen tertentu yang tak mewajibkan," tegas dia.
Sebagaimana diketahui Polresta Bekasi dan Kulon Progo, DIY telah membuat edaran yang menindaklanjuti fatwa MUI tersebut. Tito pun mengaku langsung menegur kedua Kapolres tersebut.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta, saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," tegas Tito.
Selain menegur keras, Kapolri telah meminta komandan polisi dua daerah itu mencabut surat edaran yang dikeluarkan. "Saya suruh cabut (surat edarannya)," pungkas Tito.
Untuk diketahui, Polresto Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas. Surat yang ditandatangani Kapolres ini disebut sebagai penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.
Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
Hal serupa.juga dilakukan oleh Polres Kulon Progo DIY juga mengeluarkan surat edaran Nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamebtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya