Kantor BPJS Kesehatan Denpasar Dirisak OTK, Diduga Terkait Penonaktifan PBI JKN
Kantor BPJS Kesehatan Denpasar menjadi sasaran perusakan oleh orang tak dikenal, memicu dugaan kuat terkait polemik penonaktifan PBI JKN yang tengah hangat di Bali.
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, melaporkan insiden perusakan yang terjadi di gedung mereka kepada pihak kepolisian pada Minggu (22/2). Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan isu penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sedang ramai diperbincangkan. Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Rendy Gilbery Rantung, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian Daerah Bali.
Aksi perusakan tersebut terjadi pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 19.30 WITA, di mana orang tidak dikenal (OTK) melempari gedung kantor BPJS Kesehatan di Jalan D.I Panjaitan, Renon, Denpasar, dengan batu. Akibatnya, papan nama kantor mengalami kerusakan dan pecah. Selain itu, pelaku juga memasang dua spanduk putih yang bertuliskan pesan provokatif menggunakan cat semprot berwarna merah, salah satunya berbunyi “save APBD BPJS untuk rakyat miskin” serta kalimat yang menyudutkan pihak tertentu.
Meskipun terjadi tindakan kriminal tersebut, Rendy Gilbery Rantung menegaskan bahwa pelayanan di gedung BPJS Kesehatan Cabang Denpasar tidak terganggu. Pihaknya memastikan operasional tetap berjalan normal untuk melayani masyarakat. BPJS Kesehatan Denpasar sendiri memiliki wilayah kerja yang meliputi tiga kabupaten/kota penting di Bali, yaitu Denpasar, Badung, dan Tabanan.
Kronologi Perusakan dan Laporan Kepolisian
Insiden perusakan yang menimpa Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar terjadi secara tiba-tiba pada Sabtu malam. Orang tidak dikenal (OTK) melakukan aksi vandalisme dengan melempari gedung menggunakan batu, menyebabkan papan nama kantor pecah. Selain pelemparan, pelaku juga memasang dua spanduk yang berisi pesan-pesan provokatif, salah satunya menyuarakan dukungan terhadap rakyat miskin terkait BPJS, dan spanduk lainnya memuat kalimat yang menyudutkan pihak tertentu.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan sigap merespons kejadian ini dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Laporan telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Bali, dan saat ini kasus tersebut berada dalam proses penyelidikan intensif. Rendy Gilbery Rantung menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi untuk mengungkap pelaku dan motif di baliknya.
Perusakan ini menimbulkan kekhawatiran, namun Rendy memastikan bahwa insiden tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas pelayanan publik yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Seluruh layanan bagi peserta tetap berjalan seperti biasa. BPJS Kesehatan Cabang Denpasar bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan.
Polemik Penonaktifan PBI JKN di Bali
Latar belakang dugaan motif perusakan ini adalah polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan. BPJS Kesehatan Denpasar sebelumnya memproses reaktivasi kepesertaan masyarakat miskin PBI JKN yang mencapai 37.744 orang di tiga wilayah kerjanya.
Penonaktifan tersebut didasari oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif per 1 Februari 2026. Jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan terbanyak berada di Kota Denpasar dengan 24.401 orang, diikuti Kabupaten Badung sebanyak 6.499 orang, dan Kabupaten Tabanan dengan 6.844 orang.
Sebagai respons terhadap penonaktifan ini, Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Tabanan telah mengambil langkah untuk mengalihkan kepesertaan tersebut menjadi tanggungan pemerintah daerah masing-masing. Sebagai contoh, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar menyiapkan dana sebesar Rp62,2 miliar untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang direaktivasi selama satu tahun.
Kontroversi Pernyataan Wali Kota Denpasar
Isu penonaktifan PBI JKN ini semakin melebar setelah Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, kepada Bareskrim Polri pada Kamis (19/2). Laporan ini terkait pernyataannya yang menyebutkan penonaktifan PBI jaminan kesehatan atas perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sosial.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, kemudian telah mengklarifikasi pernyataan sebelumnya tersebut. Pada Sabtu (14/2), ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. “Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil enam sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.
Jaya Negara juga menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari dirinya untuk menciptakan kegaduhan atau keresahan di tengah masyarakat terkait isu PBI JKN ini. Klarifikasi dan permohonan maaf ini diharapkan dapat meredakan polemik yang muncul akibat pernyataannya.
Sumber: AntaraNews