Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab, Apa Bukti yang Ditemukan?
Nominal dana hibah dari pihak pemda sebesar Rp11,2 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji pada Rabu (23/4).
Penggeledahan terkait tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji untuk Pilkada tahun anggaran 2023-2024 yang dilakukan Bawaslu Mesuji. Nominal dana hibah sebesar Rp11,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enci membenarkan enggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Benar, kita hari ini melaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor Bawaslu Mesuji dalam rangka penyidikan dana hibah Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023-2024, kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB," katanya saat di konfirmasi.
Jodhi menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani tersebut.
“Yang dilaksanakan oleh tim penyidik kejaksaan negeri mesuji dalam rangka menemukan alat bukti berupa dokumen ataupun bukti eleltronik,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robi Ruyuda turut membenarkan penggeledahan itu.
“Informasinya, Kejari Mesuji, untuk itu Bawaslu menghormati kewenangan kejaksaan terkait hal tersebut, selanjutnya Bawaslu patuh terhadap prosesnya,” katanya saat dikonfirmasi.