Kalah praperadilan, Novel Baswedan kembali diperiksa Bareskrim
"Rencananya memang sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," kata Agus Rianto.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Novel Baswedan hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penembakan pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 lalu.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu ini. Mereka bakal mendalami keterangan Novel soal kasus penembakan itu.
"Rencananya memang sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," kata Agus melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (7/7).
Sementara itu, Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu menyatakan telah mendapatkan kabar tersebut. Dia memastikan Novel bakal bersikap kooperatif.
"Kami akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim pukul 10.00 WIB," terang Muji.
Dalam kasus ini, sebelumnya Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
Diketahui, Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut menyusul status tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.
Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga:
Kabareskrim masih tunggu kejaksaan soal kelanjutan perkara Novel
Kapolri soal gugatan Novel ditolak: Tindakan Polri tak langgar hukum
Praperadilan Novel Baswedan ditolak, pendukung gelar aksi
Novel kalah di praperadilan, pendukung serukan 'Lawan' di PN Jaksel
Novel Baswedan kalah di praperadilan, ini tanggapan Ketua KPK
Praperadilan Novel ditolak, ini tanggapan tim hukum Polri
Praperadilan ditolak, pihak Novel bandingkan pemeriksaan Sri Mulyani