Praperadilan Novel ditolak, ini tanggapan tim hukum Polri
Merdeka.com - Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan Novel Baswedan dalam sidang praperadilannya. Atas hal tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Polri Brigjen Pol Ricky Sitohang mengapresiasi putusan hakim Zuhairi.
"Pemohon memang punya hak (untuk ajukan praperadilan), tapi hakim yang memutuskan," kata Ricky usai sidang di PN Jaksel, Selasa (9/6).
Ricky juga mengungkapkan, sejak sidang digelar dari 29 Mei hingga kemarin, pihaknya telah memaparkan bukti dan fakta atas proses penangkapan serta penahanan Novel yang sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memang tidak dalam posisi boleh menilai, tapi fakta, bukti dan teknis sudah kita sampaikan dan sudah sama-sama kita dengarkan dari hakim Yang Mulia (putusannya)," terangnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Joelbaner Toendan, mengungkapkan terkait proses penyidikan atas Novel jika proses tersebut sepenuhnya diserahkan pada penyidik yang menanganinya. Baginya, proses praperadilan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyidikan yang tengah berlangsung.
"Praperadilan ini kan soal penangkapan dan penahanan, bukan tentang penetapan sebagai tersangka. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan penyidikan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaUnsur Ekstrinsik Novel, Ciri-Ciri, dan Strukturnya yang Menarik Dipelajari
Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Cerpen dan Novel, Patut Dipahami bagi para Pecintanya
Perbedaan cerpen dan novel dapat dilihat dari beragam sisi. Begini penjelasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tokoh Laskar Pelangi dan Unsur Intrinsik dalam Ceritanya, Berikut Penjelasannya
Novel Laskar Pelangi menjadi bahan ajar ilmu sastra Indonesia akibat kekayaan dalam cerita dan penokohannya.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaVIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaIsi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya