Kalah Praperadilan Lawan KPK, Suami Wali Kota Semarang Tetap Sah Sebagai Tersangka
Penyidikan kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Pemkot Semarang yang menjerat Alwin dan istrinya Mbak Ita tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan status tersangka yang disandang oleh suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri tetap sah. Hakim pun menolak gugatan Alwin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Arief Budi Cahyono dalam amar putusannya, Selasa (11/2).
Arief melanjutkan, penyidikan kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Pemkot Semarang yang menjerat Alwin dan istrinya Mbak Ita tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.
KPK Sudah Tetapkan 4 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Penetapan tersangka itu melanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut, terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu, untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini telah dicegah ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.Beberapa waktu lalu, penyidik antirasuah telah melakukan penggeledahan di sekitaran kota Semarang. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang.