LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kajati DKI dan anak buah bungkam usai diperiksa KPK

Sudung diperiksa karena dalam kasus suap PT Brantas Abipraya.

2016-04-14 19:52:02
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, bungkam usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yang keluar dari pemeriksaan 19.10 WIB tetap tutup mulut sambil berusaha melewati kerumunan para awak media.

Dengan pengawalan ketat Sudung hanya melontarkan bahwa dia tidak mengenal Marudut, perantara dari PT Brantas Abipraya yang diduga memberikan suap kepada Sudung dan Tomo.

"Tidak (tidak kenal)," ujar Sudung singkat, Kamis (14/4).

Sudung dan Tomo diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Marudut. Pada pemanggilan keduanya hari ini inspektur Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Babul Khoir pun terlihat mendatangi KPK untuk melakukan koordinasi.

Seperti diketahui sebelumnya, pada kasus percobaan suap oleh PT Brantas Abipraya, sampai saat ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta.

PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (31/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan USD 50, tiga lembar pecahan USD 20, dua lembar pecahan USD 10, dan lima lembaran pecahan USD 1.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 5 huruf a UU Tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:
KPK ogah campuri Kejagung soal sanksi Sudung
Jaksa Agung soal Kajati DKI Sudung: Kalau salah kita proses
Calon penerima suap bisa dijerat meski belum menerima
Jaksa ditangkap, Kejagung minta KPK koreksi prosedur OTT
Jamwas sudah serahkan hasil pemeriksaan Sudung ke Jaksa Agung

Menarik hari ini:
[Polling] Pilih calon Gubernur favoritmu di Pilkada DKI 2017
Tantang Ahok berantem, pegawai BPK terancam dipecat
Didoakan Fadli Zon pakai rompi KPK, ini jawaban Ahok
Ditantang berantem pegawai BPK di Bundaran HI, ini komentar Ahok
Ini penampakan pelaku mutilasi wanita hamil di Tangerang

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.