LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Uang Rp 500 Juta saat Kunjungan Kerja

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan sejumlah uang kepada Ketua Ahmad Sayuti selaku Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kendal. Uang tersebut dikatakan Juliari dirogoh dari kocek pribadinya untuk bantuan operasional DPC PDIP Kabupaten Kendal.

2021-03-22 21:58:56
Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan sejumlah uang kepada Ketua Ahmad Sayuti selaku Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kendal. Uang tersebut dikatakan Juliari dirogoh dari kocek pribadinya untuk bantuan operasional DPC PDIP Kabupaten Kendal.

Juliari mengatakan, uang tersebut diberikan melalui Kukuh Ary Wibowo selaku Tenaga Ahli (Kemensos). Hal itu dikatakan Juliari selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang korupsi dana Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/3).

"Saya pernah menitipkan uang (pribadi) ke Pak Ahmad Suyuti betul lewat saudara Kukuh," kata Juliari.

Advertisement

Juliari mengatakan, uang itu diambil dari dana pribadinya diperuntukan untuk membantu operasional DPC PDI Perjuangan Kendal yang diserahkan ketika melakukan kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal.

"Uang pribadi," kata Juliari

"Uang apa itu?" tanya Jaksa.

Advertisement

"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," kata Juliari.

Akan tetapi, Juliari memastikan kalau uang tersebut hanya diserahkan kepada DPC PDIP Kendal. Sementara DPC PDIP lainya seperti Semarang, Salatiga maupun lainnya tidak menerima uang tersebut.

"Jadi cuma di Kendal?" tanya Jaksa.

"Betul," singkat Juliari.

Jaksa kembali menanyakan terkait besaran dana yang diserahkan kepada DPC PDIP Kendal. Lantas, dijawab Juliari kalau uang yang diserahkan sebesar SGD 50 ribu atau berkisar Rp 500 juta.

"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura dolar ya itu," kata dia.

Sekedar informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Covid-19.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.

Baca juga:
Sidang Korupsi Bansos, Juliari Akui Politikus PDIP Ihsan Yunus Sering ke Ruangan
Eks Mensos Juliari Mengaku Beberapa Kali Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja ke Daerah
Juliari Klaim Proses Pembagian Jatah 1,9 Juta Paket Bansos ke Swasta Terbuka
Dicecar Penetapan Rp600.000 Paket Bansos Covid-19, Juliari Sebut Perintah Presiden
Pejabat Kemensos Ungkap Alasan Perintahkan Hapus Dokumen Terkait Bansos Covid-19

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.