Eks Mensos Juliari Mengaku Beberapa Kali Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja ke Daerah
Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengungkapkan sempat menyewa pesawat untuk transportasi dalam kunjungan kerja pada Kementerian Sosial (Kemensos) selama tahun 2020.
Hal itu disampaikan Juliari, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait transportasi digunakannya selama bertugas sebagai menteri dalam penanganan proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Terkait kegiatan saksi 2020 dalam penanganan bansos saksi gunakan transportasi apa saja?" kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Senin (22/3).
"Saya pernah dengan darat mobil, pesawat komersil kadang sewa pesawat," jawab Juliari.
Juliari menjelaskan penyewaan pesawat khusus itu dilakukannya tiga sampai empat kali selama tahun 2020 ke pelbagai daerah dalam lawatan tugas.
"Pernah beberapa kali. Mungkin sekitar 3-4 kali yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau enggak salah, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," kata Juliari.
Mendengar pengakuan Juliari, jaksa penuntut umum pada KPK lantas menyelisik lebih dalam soal anggaran yang digunakan dalam menyewa pesawat pribadi tersebut.
"Ya kalau anggaran mengurus keperluan itu kan di biro umum, keperluan menteri, karena kan biro umum membawahi tata usaha menteri, protokol," kata dia.
Saat ditanya apakah biro umum menyediakan anggaran khusus untuk menyewa pesawat pribadi, Juliari mengklaim tak tahu menahu.
"Angggaran pastinya saya enggak paham. Tapi terkait perjalanan dinas biasanya dihandle biro umum," kata dia.
Juliari mengaku, yang menjabat kepala biro umum di Kemensos tak lain adalah Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran di Kemensos yang juga dijerat dalam kasus ini.
Juliari juga mengklaim tak tahu menahu uang yang digunakan untuk menyewa pesawat.
"Kabiro umum masih rangkap Pak Adi Wahyono. Saya enggak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya," kata dia.
Soal penyewaan pesawat pribadi yang dilakukan Juliari Batubara ini juga diakui Eko Budi Santoso, mantan ajudan Juliari.
"Untuk penggunaan pesawat pribadi yang saya ikuti ada empat kali, ke Medan, Luwuk, Semarang, dan Malang," kata Eko dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Namun Eko mengklaim tak tahu menahu sumber uang yang digunakan Juliari untuk membiayai pesawat pribadi tersebut. Menurut Eko, hal tersebut diurus oleh Selvi Nurbaeti selaku sekretaris pribadi Juliari.
"Tidak tahu sumber uangnya dari mana, saya hanya sekadar jalan, penyewaan itu ke protokol dan sekretaris pribadi, Bu Selvi," kata Eko.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya