Sidang Korupsi Bansos, Juliari Akui Politikus PDIP Ihsan Yunus Sering ke Ruangan
Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui Politikus PDIP Ihsan Yunus kerap menyambangi dirinya di ruangannya di Kemensos. Saat itu Ihsan Yunus masih menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Juliari mengakuinya dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis bertanya soal perkenalannya dengan Ihsan Yunus.
"Kenal dengan Ihsan Yunus?" tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Juliari mengakuinya lantaran satu partai dengannya di PDIP.
"Kenal pak. Iya pak betul (satu partai)," kata Juliari.
Jaksa lantas bertanya soal Ihsan Yunus yang kerap main ke ruangannya. Juliari mengakui Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR RI kerap menemuinya di ruang kerjanya.
"Iya pernah beberapa kali," ungkap Juliari.
Jaksa lantas bertanya apakah pertemuan tersebut membahas soal pengadaan bansos Covid-19. Namun Juliari tak mengakuinya.
"Selama Covid-19 ini? Kaitannya dengan bansos ada?" tanya jaksa.
"Oh enggak ada pak, dia pernah beberapa kali, ya, wajar Pak, dulu pernah satu fraksi Pak," kata Juliari.
Diberitakan, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh
Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaKelakar Kaesang Cuma Sekjen PSI yang Dipanggil Jokowi ke Istana: Ketumnya Enggak, Jahat
Kaesang mengungkapkan Raja Juli Antoni dipanggil bukan terkait urusan politik.
Baca SelengkapnyaEks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaIstana Minta Keluarnya Maruarar Sirait dari PDIP Tak Dikaitkan dengan Jokowi
Maruarar memutuskan keluar dari PDIP dan memilih sejalan dengan arah politik Jokowi.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya