Jokowi Puji Upaya MK Beri Kemudahan Akses bagi Pencari Keadilan
"Mahkamah Konstitusi (MK) juga terus bekerja memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme di negara kita," kata Jokowi
Presiden Joko Widodo memuji upaya Mahkamah Konstitusi dalam mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan. Dia menilai MK upaya MK tersebut demi memperkuat kontitusi di Indonesia.
"Mahkamah Konstitusi (MK) juga terus bekerja memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme di negara kita," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Salah satu pengembangan sistem peradilan, kata Jokowi, MK memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan. Dia menyebut para pencari keadilan dapat secara langsung memantau proses peradilan lewat berbagai aplikasi yang disediakan.
"Kini, para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di MK, melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi," ujarnya.
Selain itu, Jokowi memaparkan, MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU. Sejauh ini, putusan-putusan MK sejalan dengan upaya reformasi sistem perundangan oleh pemerintah.
"Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi. Selain itu, MK telah memberikan kontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional," ucap Jokowi.
Jokowi juga memuji kinerja MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2019, dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat.
"MK juga telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas," paparnya.
Tak hanya MK, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengapresiasi kinerja Komisi Yudisial yang berusaha mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan peradilan. Menurutnya, KY telah menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.
"KY telah menjalankan fungsi pre-emtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung. KY telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik. KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim.," tandas Jokowi.
Baca juga:
Jokowi: Undang-undang Menyulitkan Rakyat Harus Dibongkar
MPR Rekomendasikan Sistem Seperti GBHN dalam Amandemen Terbatas UUD 45
Jokowi: Mahkamah Agung Permudah Rakyat Mencari Keadilan
Pidato Sidang Tahunan MPR, Zulkifli Hasan Ajak Warga Merajut Merah Putih usai Pemilu
Presiden Jokowi Banggakan Prestasi Pemerintah di Pidato Sidang Tahunan MPR, Apa Itu?