Foto:
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki bermacam lembaga hukum. Salah satunya adalah Komisi Yudisial Republik Indonesia atau yang cukup disebut dengan Komisi Yudisial (KY). Selengkapnya
Menurutnya, ideologi negara telah dirampungkan oleh para founding father dan tidak bisa ditawar menawar. Katanya, seharusnya seluruh elemen dan masyarakat memperkuat Pancasila dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
"Sepanjang tahun ini dunia peradilan kita berada dalam tarikan yang luar biasa yaitu pusaran politik terkait dengan kepentingan-kepentingan politik di seputar kasus-kasus tersebut. Tarikan politik itu sangat keras, baik yang tampak di publik maupun yang tidak terlihat," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari.
Komisi Yudisial Penghubung Riau menerima laporan tujuh hakim yang diduga melanggar peraturan dan kode etik. Ketujuh hakim itu dilaporkan oleh keluarga terdakwa yang pernah diadili. KY akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu.
KY sebut banyak hakim menganut gaya hidup hedonis. Selain gaya hidup hedonis, lanjut dia, gaya komunikasi hakim yang kurang pantas dinilai juga masih banyak ditemukan. Menurut dia, hakim yang melanggar 10 kode etik yang telah dijabarkan akan langsung ditindak.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan 63 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi administrasi dari 75 orang pendaftar.
Sajali mengatakan menurut pendapat ahli hukum, kemenangan Setnov, sapaan Novanto, telah bisa diprediksi. Bukti yang disajikan KPK dan dinilai hakim tidak valid menurutnya sangat aneh.
KY juga akan melihat terkait fakta tersebut. Kemudian, kata Aidul, akan melihat dari segi aspek nilai hakim. "Lalu dalam pertimbangan hakim menilai. Tapi kita akan lihat ada indikasi yang lain," jelasnya.
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan Hakim Cepi Iskandar sempat dilaporkan kurang lebih sebanyak empat kali.
Sebanyak enam hakim agung dan dua panitera pengganti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini terkait perkara sengketa lahan di Jalan Mayjen DI Panjaitan RT 012 RW 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dengan luas tanah 2.138 M2.
Berdasarkan catatan KY, sepanjang 2016 ada 28 orang aparat pengadilan mulai dari hakim, panitera dan pegawai lain yang terkena OTT KPK. Ini menunjukkan sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA. Sistem pengawasan di MA juga tidak berjalan maksimal.
Merespon pertanyaan dari Tifatul, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan, sudah melakukan penyelidikan terkait pertemuan tersebut. Namun untuk lebih rincinya, dia belum dapat menjelaskan dan tak bisa dapat mengambil keputusan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan pihaknya masih memeriksa berkas sidang kasus korupsi e-KTP. Hal ini menyusul hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto dalam putusan dua terdakwa korupsi e-KTP yang juga mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Kelima nama itu diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat konsultasi. Rapat itu berlangsung secara tertutup.
Karena gagal bertemu Ketua MA, kata Doli, GMPG akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan informasi yang mereka dapat soal pertemuan Setnov-Hatta di Universitas 17 Agustus, Surabaya, Jawa Timur.
Febri menambahkan, tugas pihaknya dalam kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, terkait dengan hilangnya sejumlah nama serta fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim itu menjadi materi banding yang diajukan oleh KPK ke pengadilan tinggi.
Nama Setnov hilang, KY segera periksa hakim kasus e-KTP. Dalam pemeriksaan hakim nantinya, kata Aidul, pihaknya memerlukan waktu untuk memeriksa. Sebab, pihaknya perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memeriksa seluruh hakim yang tangani kasus E-KTP.
Pada semester pertama 2017 (Januari-Juni), Komisi Yudisial menerima 712 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain 712 laporan masyarakat, KY juga menerima 761 surat tembusan laporan.
GMPG juga meyakini Setya Novanto memiliki jaringan yang kuat sehingga acapkali lolos dari jerat hukum.
Jubir KY usul Koruptor perlu diberi sanksi sosial di masyarakat. Pendekatan hukum terhadap koruptor tidak akan menghentikan tindak pidana itu sendiri. Harus ada pendekatan lain yang digunakan untuk memutus perilaku koruptif.
Penjatuhan vonis melebihi tuntutan ini sudah sering terjadi. Sebab setiap hakim selalu memperhatikan fakta-fakta yang ada di setiap persidangan.
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA