Jokowi Diminta Hadir di Sidang Mediasi Gugatan CLS Ijazah Palsu
PN Solo menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (14/10).
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (14/10). Sidang dilanjutkan mediasi setelah tergugat IV Kepolisian RI absen.
Mediator yang ditunjuk PN Solo, Dara Pustika Sukma dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) meminta pada sidang mediasi nanti semua principal hadir, termasuk tergugat I Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
"Mediasi lagi nanti hari Selasa 21 Oktober 2025 jam 10.00. Semua tergugat harus datang. Tadi saya mintakan bagi tergugat I pak Jokowi kalau bisa principalnya hadir. Karena tadi principal dari penggugat sudah lengkap," katanya.
Jika principal termasuk Jokowi tidak hadir, pihaknya masih akan melihat perkembangan hingga Selasa depan.
"Kalau principalnya tidak hadir, tadi sudah menuliskan resume, jadi nanti dari kuasa hukum sudah menyampaikan ke principalnya, nanti kita lihat minggu depan seperti apa," ungkapnya.
Sementara terkait mediasi antara penggugat dan tergugat, pihaknya sudah mencocokkan kesesuaian data milik penggugat dan para tergugat.
"Pada mediasi pertama ini saya mencocokkan para pihak sudah sesuai apa belum. Dan kebetulan semua hadir, kecuali tergugat IV Kepolisian RI. Nanti kita akan panggil di mediasi kedua minggu depan. Minggu depan kita akan memberikan resume untuk penggugat dan tergugat," pungkasnya.
Dalam sidang dengan agenda pemanggilan tergugat IV, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dia dan tim.
Tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.