LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi dilarang bagi sepeda saat kampanye 2019, ini respons Istana

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal melarang Presiden Joko Widodo melakukan bagi-bagi sepeda di masa kampanye Pilpres 2019 jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

2018-04-10 20:45:46
Capres Jokowi
Advertisement

Juru Bicara Presiden, Johan Budi berkomentar tentang larangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan sepeda di masa kampanye Pilpres 2019 jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Johan, pihaknya tidak mempermasalahkan larangan tersebut. Asalkan ada aturan yang jelas.

"Yang penting khan ada aturan yang jelas dan di masa kampanye, ya sah-sah saja bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

"Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu kan masa kampanye," sambung Johan.

Advertisement

Presiden Jokowi, sambung Johan, pastinya akan mengikuti aturan yang berlaku tentang kampanye. Apabila sudah ada aturan yang melarang, maka Jokowi akan menjalankannya.

"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye ya Presiden akan mengikuti aturan itu," ucap Johan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal melarang Presiden Joko Widodo melakukan bagi-bagi sepeda di masa kampanye Pilpres 2019 jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Masa kampanye dimulai pada September hingga April 2019 mendatang.

"Kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ucap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

"Nanti di masa kampanye ya. Kalau sekarang ya masih boleh," lanjutnya.

Sebagai capres di masa kampanye, kata Rahmat, Jokowi hanya boleh membagi-bagikn bahan kampanye, misalnya kaos, tutup kepala, kalender, dan jenis bahan kampanye lain yang diatur Peraturan KPU (PKPU).

Setiap bahan kampanye itu pun tidak boleh lebih dari harga satuan yang ditetapkan dalam PKPU. Misalnya, jika KPU menetapkan harga satuan bahan kampanye Rp55 ribu, maka bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih mahal dari itu.

Berbeda halnya mengenai pembagian sertifikat tanah yang selama ini dilakukan Jokowi kepada masyarakat. Rahmat mengatakan hal itu tetap bisa dilakukan oleh Jokowi sebagai capres di masa kampanye.

"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," ucap Rahmat.

Selain itu, Rahmat menambahkan, calon presiden juga tidak boleh bagi-bagi uang dalam bentuk apa pun. Misalnya, pulsa telepon seluler, e-money, token listrik, dan sejenisnya.

"Kami harapkan program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat kampanye. Walau pun dia sebagai presiden," kata Rahmat.

Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bawaslu ingatkan Jokowi tak bagikan sepeda jelang Pilpres
Wasekjen Gerindra: Besok, Pak Prabowo terima mandat maju capres
Cak Imin tetap yakin jadi cawapres Jokowi meski PAN & Demokrat merapat
Politisi Demokrat sebut perlu strategi baru agar poros ketiga bisa terbentuk
'Bisa saja Prabowo enggak maju Pilpres dan tunjuk calon lain'

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.